Straightnews.id |Jakarta – Massa Gabungan Aktivis Pejuang Penegakan Hukum Berkeadilan (GAPPHB) sambangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), untuk melakukan aksi damai dan menyampaikan permasalahan tentang adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan atas tindakan yang diduga melampaui batas kewenangannya sebagai Jaksa yang diduga dilakukan oleh Oknum Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Aksi massa GAPPHB yang di Komandoi oleh Rahmat Sandi Iqbal, SH, M. Sanusi, AS, SH, MM, Dian HS, Rahmat Hidayat, SE, Satria, David dan Sukirman secara bergiliran menyampaikan orasinya di depan Gedung Kejagung RI.
Dalam Orasinya, M. Sanusi AS,.SH.,MH mengatakan terkait adanya dugaan upaya OTT tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Banyuasin dan oknum staf Pidsus Kejari Banyuasin terhadap upaya pemerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum LSM kepada salah satu oknum Kepala SD Negeri 19 Betung Kabupaten Banyuasin yang terjadi pada hari Senin (23/02) di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin.
“Parahnya mereka adalah upaya OTT dugaan pemerasan tersebut gagal terjadi dikarenakan tidak terbukti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemerasan di dalamnya,” ujar Sanusi yang juga Direktur Eksekutif SCW.
Hal senada di katakan oleh, Rahmat Sandi Iqbal, SH di dampingi Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa, kasus tindak pidana dugaan pemerasan ini yang secara umum masuk dalam ranah Pidana Umum (Pidum) yang semestinya ditangani oleh aparat kepolisian bukan ranahnya Pidsus Kejaksaan. artinya tindakan oknum Kasi Pidsus Kejari Banyuasin tersebut terindikasi telah melampaui batas kewenangannya sebagai Jaksa dan terindikasi telah melanggar Kode Etik Perilaku Jaksa di Indonesia sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tindakan Kasi Pidsus dan Stafnya tersebut berpotensi merusak citra institusi kejaksaan sebagai penegak hukum,” ujar Direktur Eksekutif SIRA, Jum’at (27/02/2026).
Dian HS Ketua Lembaga PST mengatakan, Lembaga SIRA, SCW dan PST yang tergabung dalam GAPPHB menggelar aksi secara damai di halaman gedung Kejaksaan Agung RI.
Adapun tuntutannya ke Kejaksaan Agung RI diantaranya sbb ;
1. Meminta Kejagung RI melalui Jamwas dan Jambin Kejagung RI untuk memeriksa oknum Kasi Pidsus Kejari Banyuasin inisial “GVN” yang diduga telah melanggar kode etik dan perilaku jaksa, serta untuk dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 Perubahan atas UU RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2024 tentang kode perilaku Jaksa dan tata cara pemeriksaan atas pelanggaran perilaku Jaksa.
2.Meminta Kejagung RI melalui Jamwas dan Jambin Kejagung RI untuk mengevaluasi dan mencopot Jabatan Kasi Pidsus Kejari Banyuasin “GVN” atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan perilaku tidak professional sehingga diduga telah melanggar kode etik dan perilaku jaksa.
3.Mendukung Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk menindak oknum-oknum Jaksa yang terlibat pada saat kejadian tersebut yang diduga telah melanggar aturan etik dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkatan pelanggarannya, sehingga jaksa-jaksa yang ada di Indonesia khususnya di Kabupaten Banyuasin Provinsis Sumsel dapat melaksanakan tugas penegakan hukum yang mengedepankan nilai-nilai professionalitas dan integritas demi terciptanya keadilan dan kebenaran.
“Kami juga membuat laporan resmi kepada Kejagung RI, untuk menjadi atensi khusus demi menjaga citra baik nama institusi Kejaksaan RI,” sebagai kontrol sosial kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” pungkas Dian.
Selanjutnya, aksi massa GAPPHB memasukan laporan ke Kejagung RI, Jamwas dan Jambin yang di terima oleh Hanik bagian PTSP Kejagung RI dan diteruskan ke Komisi Kejaksaan RI.
(CH)
-








