Dinas Pariwisata Kota Palembang Diduga Lakukan Pungli Terstruktur Melalui Jukir Liar di Acara CFN Atmo

Straightnews.id |Palembang _ Ribuan mobil dan motor terparkir di beberapa nama ruas Jalan tidak jauh dari lokasi acara Care Free Night (CFN) atau Destinasi Wisata Malam Minggu yang berlokasi di sepanjang Jalan Kolonel Atmo, Palembang.

Mobil dan motor di arahkan dan di atur oleh Juru Parkir (Jukir) yang diduga ilegal karena tidak di lengkapi dengan atribut seperti rompi dan Tanda Pengenal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.

Selain itu, lebih parahnya lagi untuk parkir motor para Jukir juga menggunakan trotoar sebagai lahan parkir.

Dimana dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 28 ayat (2), yang melarang penggunaan trotoar untuk kepentingan lain selain pejalan kaki.

Ditengah kesibukannya, petugas parkir atau Jukir tidak lagi mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang yang mana telah diatur dan ditetapkan dalam Perda, khususnya Perda No.4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir dan Perda No.4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dasar hukum ini mencakup besaran tarif untuk kendaraan roda dua (Rp1.000) dan roda empat (Rp2.000) untuk parkir di tepi jalan umum.

Mekanisme dilapangan: tanpa karcis resmi, para Jukir mematok tarif parkir untuk roda dua (Rp3.000-Rp5000) dan roda empat (Rp5.000-Rp10.000).

“Motor saya parkir di Jalan samping Eks Mall Pulau Mas Plaza di pinta Rp3000 oleh petugas parkir,” kata IR seorang pengunjung CFN, pada Sabtu (25/04/2026) malam.

Setelah dilakukan konfirmasi dengan mendatangi Dinas Perhubungan Kota Palembang Kabid Dalops Ak Juliansah didampingi Dedi selaku KaUPTD Parkir Timur menyampaikan, untuk pengelolaan parkir di acara CFN itu sepenuhnya kewenangan Dinas Pariwisata Kota Palembang.

“Khusus acara CFN, Dinas Pariwisata Kota Palembang membentuk struktur Organisasi sendiri yang namanya “Sadar Wisata”, termasuk di dalamnya mereka merekrut Jukir-Jukir dengan melibatkan setiap RT setempat,” kata Juliansyah.

Saat beberapa wartawan mendatangi kantor Dinas Pariwisata Kota Palembang tidak ada satupun baik itu Plt Kepala Dinas, Sekretaris dan pejabat penting lainnya yang berada di tempat.

Bahkan Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang Bapak Dr. Ir. Ar. H. K.M. Isnaini Madani, M.T., M.Si., IAI saat dihubungi melalui telpon dan pesan Whatsapp melalui nomor 0811-711-XXX termasuk Kasubag Dinas Pariwisata Kota Palembang Ibu Sum dengan nomor 0895-2025-XXXX hingga berita ini diterbitkan Selasa, (28/04/2026) tidak ada yang merespon sama sekali.

Publik mempertanyakan, kemana arahnya duit hasil parkir dari ribuan pengunjung CFN tersebut, dan apakah duit yang terkumpul ada masuk ke PAD Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang,?

(CH)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *