Straightnews.id |Palembang _ Lemahnya penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim memicu Lembaga Suara informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) kembali melakukan unjuk rasa yang ke-5 kalinya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, Palembang.
Kali ini, SIRA dan PST dalam aksinya merangsek masuk ke halaman Kantor Kejati Sumsel mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi berkaitan dengan gratifikasi yang berujung penangkapan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Partai Golkar inisial (KT) dan anaknya (RA).
Seperti di ketahui pihak pemberi gratifikasi atau suap yakni Direktur PT. Danadipa Cipta Kontruksi belum juga di tetapkan sebagai tersangka.
Padahal, dalam UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) sudah sangat jelas, menerangkan bahwa pemberi dan penerima suap sama-sama dipidana, serta pada Pasal 5 dan 12 juga mengatur ancaman penjara, di mana pemberi suap dijerat karena menyuap dan penerima dijerat karena menerima.
“Hingga sekarang pihak Kejati Sumsel belum juga menetapkan tersangka saudara (HM) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi Partai Golkar yang merupakan adik kandung Bupati Muara Enim,” ujar Rahmat Sandi Iqbal, SH Direktur Eksekutif Lembaga SIRA, pada Rabu (13/05/2026).
Sandi menjelaskan, dari keterangan tersangka (RA) melalui BAP lanjutan Penyidik Kejati Sumsel pada Selasa, 24/02/2026, ada peran penting inisial (HM) yang menyuruh atau memerintahkan tersangka (RA) untuk mengarahkan kemana saja uang hasil gratifikasi sebesar Rp.1,6 Miliar dan disitu juga ada dugaan aliran dana mengalir ke (HM).
Adapun dalam unjuk rasa tersebut SIRA dan PST menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya:
1. Mendesak Kejati Sumsel segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung senilai Rp. 7.162.400.000,00 yang dikerjakan oleh PT. Danadipa Cipta Kontruksi.
2. Segera tetapkan saudara (HM) anggota DPRD Muara Enim Fraksi Partai Golkar sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam pusaran korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
3. Meminta Kejati Sumsel untuk mendalami peran (HM) dalam kasus tersebut dan menelusuri dugaan aliran dana yg mengalir ke HM senilai 400 Juta Rupiah (menurut keterangan BAP lanjutan tersangka (RA) pada hari Selasa, 24 Februari 2026).
4. Segera tetapkan tersangka Direktur PT. Danadipa Cipta Kontruksi yang diduga sebagai otak pelaku pemberi Fee Proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung dan berkaitan dengan gratifikasi yang menjerat anggota DPRD Muara Enimn inisial (KT) dan anaknya (RA).
Ditempat serupa, Kejati Sumsel melalui Kasi Sidik Bidang Pidsus MHD Pajrin, SH. MH menanggapi, dengan mengumpulkan minimal 2 alat bukti, pihaknya sudah mengagendakan rencana pemanggilan saudara (HM).
“Kita sudah mengagendakan untuk memanggil saudara HM dan kalau Dirut PT Danadipa itu sudah beberapa kali kita panggil untuk di periksa, sampai sekarang kita masih menunggu hasilnya,” pungkas Pajrin tutup pembicaraan.
(CH)
-











