Straightnews.id |Palembang _ Adanya beberapa reklame raksasa berdiri diatas trotoar menjadi perhatian serius masyarakat Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang termasuk bagi para pegiat kontrol sosial seperti Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST).
Dian HS selaku Ketua Lembaga PST didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjend) Sukirman mengatakan, reklame raksasa yang berdiri di atas trotoar tersebut dinilai sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang No.17 tahun 2011 tentang penyelenggaraan reklame yang mengatur tata letak dan perizinan.
“Berdirinya beberapa reklame raksasa diatas trotoar yang terkadang mempromosikan rokok dari PT Sampoerna dan lainnya diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) termasuk penyimpangan-penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Dinas Perizinan Kota Palembang,” ujar Dian saat di wawancarai wartawan usai melakukan aksi damai di Kantor Walikota Palembang, Senin (18/05/2026).
Dian menyebut, reklame raksasa itu berdiri di titik koordinat strategis Jalan Kapt. A Rivai yaitu, di simpang 5 (lima) DPRD Provinsi Sumsel.
Ada lagi, di Jalan Letkol Iskandar, 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, tepatnya di atas trotoar arah pintu keluar komplek Ruko Ilir Barat Permai dulu di kenal dengan Ramayana, reklame milik PT Armas yang berada di Jalan Rajawali, tepatnya di pintu keluar Ruko tempat hiburan malam Kenzo, reklame raksasa di Jalan Merdeka dekat Jembatan Karang dan banyak lagi reklame-reklame raksasa lainnya.
“Secara telanjang mata bisa kita lihat reklame-reklame itu sudah merampas hak pejalan kaki dan sudah melanggar Perda Kota Palembang,” kata Dian.
Dian menegaskan, jika Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak bisa mencabut dan menertibkan reklame-reklame raksasa tersebut maka, di anggap telah gagal dalam menegakkan Perda.
“Kami menduga ada pembiaran sistematis, atau bahkan diduga ada indikasi permainan dalam pemanfaatan Fasilitas Umum (Fasum) untuk kepentingan bisnis,” pungkasnya.
Sementara Pemkot Palembang melalui Satpol PP yang diwakili oleh Robert menyampaikan terimakasih sudah di ingatkan melalui aspirasinya.
“Dengan tim terpadu reklame, kami tidak tebang pilih siapa yang melanggar akan di tindak sesuai Perda Kota Palembang,” tegas Robert.
(CH)
-











