Hak Jawab Komite Sekolah SMK Negeri Sumatera Selatan Atas Pemberitaan Straightnews.id
Palembang, Straightnews.id – Komite Sekolah SMK Negeri Sumatera Selatan menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan Straightnews.id tanggal 29 Mei 2026 berjudul “Belum Lunasi Uang Komite, Siswa Anak Marbot Masjid Terancam Tidak Bisa Ikut Ujian Akhir Semester, Dugaan Pungli SMKN Sumsel Disorot.”
Ketua Komite Sekolah SMK Negeri Sumatera Selatan menjelaskan bahwa setelah pemberitaan tersebut terbit, pihak sekolah bersama Komite Sekolah telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap wali murid yang disebut sebagai sumber informasi dalam berita tersebut.
“Dari hasil klarifikasi, wali murid yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan pengaduan, keberatan, ataupun laporan secara langsung kepada pihak sekolah maupun Komite Sekolah terkait persoalan sebagaimana yang diberitakan,” tulis Komite Sekolah dalam Hak Jawab yang diterima redaksi, Rabu (3/6/2026).
Menurut penjelasan Komite Sekolah, wali murid tersebut mengaku informasi yang kemudian menjadi pemberitaan berawal dari percakapan pribadi dengan seorang tetangganya yang mengenal seorang wartawan.
“Wali murid menjelaskan bahwa dirinya hanya menceritakan kondisi yang sedang dialami tanpa bermaksud menuduh atau menyampaikan tuduhan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun Komite Sekolah,” lanjutnya.
Dalam pertemuan klarifikasi tersebut, wali murid juga disebut telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak sekolah atas terjadinya kesalahpahaman yang berkembang setelah pemberitaan dipublikasikan dan menjadi konsumsi publik.
Komite Sekolah menegaskan bahwa sebelum berita diterbitkan, pihaknya tidak pernah menerima laporan, pengaduan, keberatan, maupun permintaan audiensi dari wali murid yang bersangkutan mengenai iuran komite ataupun dugaan ancaman tidak diperbolehkan mengikuti ujian semester.
Selain itu, Komite Sekolah juga menjelaskan bahwa saat proses klarifikasi pasca pemberitaan berlangsung, orang tua murid datang bersama seseorang yang mengaku sebagai saudara wartawan sekaligus tetangga dari orang tua murid tersebut.
“Oleh karena itu, proses klarifikasi dan konfirmasi terhadap materi pemberitaan tidak dapat dilakukan secara langsung,” tulis Komite Sekolah.
Dalam Hak Jawab tersebut, Komite Sekolah menilai pemberitaan tidak sepenuhnya memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik karena tidak didahului konfirmasi yang memadai kepada Komite Sekolah selaku pihak yang disebut atau terkait langsung dengan substansi pemberitaan.
Komite Sekolah berharap Hak Jawab tersebut dapat dimuat secara utuh, proporsional, dan pada media yang sama sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bentuk pemenuhan hak untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Redaksi Straightnews.id memuat Hak Jawab ini sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur kewajiban pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.(*)
-











