Gudang Penampungan CPO di Wilayah Hukum Polsek Lembak Disorot Masyarakat
Muara Enim — straightnews.id Aktivitas gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang beroperasi di Desa Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan masyarakat. Gudang yang berada di wilayah hukum Polsek Lembak tersebut diduga beroperasi tanpa adanya keterbukaan terkait legalitas usaha maupun dokumen perizinan.minggu 24/05/2026
Aktivitas keluar masuk mobil tangki pengangkut CPO disebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya penjelasan resmi terkait izin operasional, persetujuan lingkungan, maupun kewajiban administrasi lainnya seperti pajak dan retribusi usaha dari aktivitas penampungan tersebut.
Warga menilai keberadaan gudang itu tidak hanya berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, tetapi juga dapat merugikan negara apabila aktivitas usaha dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau usaha sebesar ini tidak jelas izinnya, tentu masyarakat bertanya-tanya. Negara juga bisa dirugikan kalau ada kewajiban usaha yang tidak dipenuhi,” ujar salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain memicu keresahan warga akibat lalu lalang kendaraan tangki setiap hari, aktivitas gudang CPO tersebut juga dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Berdasarkan ketentuan hukum, setiap kegiatan usaha penyimpanan dan distribusi CPO wajib memiliki izin berusaha, persetujuan lingkungan, serta memenuhi standar keselamatan operasional dan kewajiban administrasi lainnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
- serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
Dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa usaha yang tidak memiliki persetujuan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana. Sementara kegiatan usaha tanpa perizinan berusaha juga dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian operasional.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang terkait legalitas usaha maupun dokumen perizinan operasional.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh agar aktivitas usaha berjalan sesuai aturan hukum serta tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat sekitar.
(Tim Red)
-











