Kejaksaan Negeri Humbahas Terapkan Keadilan Restoratif, Hentikan Perkara Penganiayaan

Kejaksaan Humbahas Lakukan Restorative justice (RJ) Atas Terlaponya Idris Frenky Simanullang.

HUMBHAS – Straightnews.id // Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan resmi melaksanakan penghentian penuntutan terhadap perkara tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Idris Frenky Simanullang. Penyelesaian tersebut dilakukan melalui mekanisme Keadilan Restorative justice (RJ) pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kegiatan musyawarah dan mediasi itu berlangsung di Rumah Restorative Justice Dalihan Natolu, Desa Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan. Acara itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas, Donald T.J. Situmorang, S.H., M.H., dengan didampingi oleh jajaran pejabat dan staf Bidang Tindak Pidana Umum.

Acara tersebut, dihadiri tersangka korban bernama Ungkap Parsaoran Simanullang, pendamping kedua belah pihak, kepala desa Matiti II, tokoh masyarakat, serta penyidik yang menangani perkara.

Peristiwa itu bermula pada 11 April 2026 di sebuah warung di wilayah Kecamatan Doloksanggul, dimana tersangka melakukan penganiayaan, sehingga korban menderita luka-luka sesuai hasil Visum et Repertum dari RSUD Doloksanggul.

Setelah melalui penelitian, Kejaksaan menilai perkara ini memenuhi syarat penerapan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Dalam proses yang berlangsung secara kekeluargaan, tersangka mengakui kesalahan, memohon maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban pun menerima permohonan maaf secara sukarela tanpa paksaan.

Kesepakatan damai dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani semua pihak. Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas menegaskan, pendekatan ini bukan melemahkan hukum, melainkan mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan hubungan, keharmonisan sosial, serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

“Keadilan Restoratif memberi ruang penyelesaian damai tanpa mengesampingkan kepastian hukum. Kami terus berkomitmen melayani penegakan hukum yang humanis dan konstruktif,” ujar Donald. (MS) 

Sumber. Kejaksaan Negeri Humbahas.

-
Penulis: MSEditor: Wilayah Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *