Kapolsek SU II Sosialisasikan Larangan Membakar Sampah dan Lahan, Cegah Karhutlah di Musim Kemarau
PALEMBANG — STRAIGHTNEWS.ID — Memasuki musim kemarau, jajaran Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang meningkatkan upaya mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutlah), termasuk mencegah kebiasaan masyarakat membakar sampah secara sembarangan.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmad Hidayat, S.H., memimpin kegiatan sosialisasi larangan membakar sampah dan lahan yang digelar pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, bertempat di Kantor Lurah 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Kegiatan tersebut dihadiri Lurah 12 Ulu Ahmad Oktariansyah, Bhabinsa 12 Ulu, Bhabinkamtibmas 12 Ulu, Wakapolsek SU II AKP Misran, Kanit Binmas IPTU Zuned, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh ketua RT sebanyak 19 RT dan 3 RW se-Kelurahan 12 Ulu.
Dalam sosialisasinya, Kompol Dedi Rahmad Hidayat menjelaskan bahwa meskipun wilayah Kecamatan SU II tidak memiliki kawasan hutan, potensi kebakaran tetap dapat terjadi akibat adanya lahan yang mudah terbakar serta tumpukan sampah di lingkungan permukiman.
Ia juga mengingatkan masih adanya kebiasaan sebagian masyarakat membakar sampah, khususnya saat musim kemarau. Kebiasaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan asap, pencemaran udara, bahkan kebakaran yang dapat merugikan masyarakat.
“Walaupun di Kecamatan SU II tidak terdapat hutan, tetap ada lahan yang mudah terbakar dan banyak sampah. Karena itu, masyarakat kami imbau tidak melakukan pembakaran sampah maupun lahan sembarangan,” tegasnya.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa larangan pembakaran sampah dan lahan memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pencegahan kebakaran dan kerusakan lingkungan.
Selain itu, masyarakat Palembang juga diingatkan mengenai ketentuan Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2025, sebagai perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dalam ketentuan tersebut, pembakaran sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis dan mengganggu kenyamanan masyarakat atau menyebabkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkot Palembang juga telah menerbitkan Perwali Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Pengelolaan Sampah, yang mengatur penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran pengelolaan sampah.
Kompol Dedi mengajak seluruh perangkat kelurahan, ketua RT/RW, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk bersama-sama menyampaikan edukasi kepada warga agar tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar.
Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini. Selain mencegah terjadinya kebakaran, tidak membakar sampah juga merupakan bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat dan kebersihan lingkungan.
“Setidaknya kita tidak menjadi penyumbang asap yang dapat merugikan kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan. Mari bersama-sama menjaga Kota Palembang agar tetap bersih dan bebas dari asap akibat pembakaran sampah,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung hingga sekitar pukul 11.30 WIB. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama warga dan ditutup dengan ajakan untuk meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan serta keamanan lingkungan.
Jajaran Polsek SU II berharap keterlibatan masyarakat hingga tingkat RT dan RW dapat memperkuat pencegahan kebakaran di wilayah permukiman, khususnya selama musim kemarau.
(*0ne
-











