Dua Terdakwa Perdagangan Orang di Cafe Galaxy Doloksanggul Divonis Hukuman Penjara

Imri Elisabeth Purba Dan Dimas Syahputra Divonis Hukuman Penjara Dengan Jangka Waktu Yang Berbeda

HUMBAHASStraightnews.id // Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan mengumumkan atas pembacaan putusan Pengadilan Negeri Tarutung, dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang terjadi di Cafe Galaxy jalan Bakkara, Kec. Doloksanggul, Kab.  Humbang-Hasundutan di tahun lalu. Putusan tersebut di bacakan, pada Rabu (01/04/2026).

Sidang tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom, dengan keikutsertaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Imri Elisabeth Purba alias Mak Apong yang sedang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tarutung, dan terdakwa Dimas Syahputra di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan.

Menurut keterangannya, awal perkara tersebut bermula ketika korban Selva Noviana yang masih berstatus di bawah umur direkrut oleh Dimas Syahputra sebagai waitress ditempatkan di Cafe Galaxy milik Imri Elisabeth Purba, hal itu berjalan sejak Mei 2025. Korban diperintahkan untuk melayani tamu, menemani minum, serta melakukan hubungan badan dengan sistem tertentu.

Sesuai keterangan Korban Inisial (N) di Berita Acara Pemeriksaan sebelumnya (BAP), selain tidak menerima gaji bulanan, ia mengatakan hanya mendapatkan bagian hasil yang dipotong sebagai utang, korban juga mengalami pembatasan kebebasan dari pemilik cafe (Mak Apong).

Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi Sudamo (Orangtua Korban), menyatakan korban bekerja tanpa izin, ia juga mengatakan bahwa korban tersebut telah mengalami perubahan psikis, hal tersebut juga diungkapkan Pebry Ulina Sitanggang dan Jonathan Prawira Hutajulu, dengan membenarkan sistem kerja dan kondisi korban di cafe.

Dimas Syahputra juga mengakui telah merekrut dan mengantar korban atas sepengetahuan Imri Elisabeth Purba dengan imbalan, sementara Imri sebagai pemilik dan pengelola cafe mengakui seluruh fakta yang terjadi.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman Penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda Rp.50 juta (subsidair 50 hari penjara) untuk Imri Elisabeth Purba, serta hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta (subsidair 10 hari Penjara) terhadap Dimas Syahputra.

Kabarnya, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat hukum para terdakwa menyatakan sikap, akan menggunakan hak banding untuk pemeriksaan di tingkat yang lebih tinggi.

Setelah putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Donald T. J. Situmorang, S.H., M.H.. melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Van Barata Semenguk, menegaskan komitmennya, untuk terus mengawal proses peradilan secara Objektif, Profesional serta Transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *