Polres Muba Tegas: Stop Ilegal Drilling, Ilegal Refinery, dan Pemalsuan BBM
Sekayu, Straightnews.id – Polres Musi Banyuasin (Muba) menggelar konferensi pers terkait penindakan kasus tindak pidana di sektor minyak dan gas (migas), Selasa (28/4), bertempat di gedung dan halaman Mapolres Muba.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo, serta dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP M Wahyudi SH, Kanit Pidsus Ipda Dobi Hariyandei Pratama,S.Tr.K.,M.Si,dan Humas Polres Muba,AKP Hutahean
Dalam konferensi pers tersebut, sejumlah barang bukti turut dipamerkan di halaman depan Mapolres Muba, di antaranya kendaraan truk pengangkut BBM subsidi dan puluhan jerigen berisi bahan bakar yang diduga hasil penimbunan ilegal.
Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo, dalam keterangannya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelanggaran hukum di sektor migas.
“Ini semua adalah bentuk komitmen Polres Muba dalam rangka penindakan hukum yang berhubungan dengan migas. Selanjutnya kami menghimbau masyarakat Musi Banyuasin yang masih melakukan kegiatan ilegal drilling, ilegal refinery, dan penimbunan BBM subsidi agar segera berhenti,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas ilegal tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Jika masih dilakukan, maka akan berhadapan dengan hukum. Polres Muba juga akan mendorong agar Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 segera berjalan, sehingga ke depan kegiatan ini bisa memiliki legalitas yang jelas,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muba menjelaskan kronologi pengungkapan kasus penimbunan BBM subsidi yang berhasil diamankan pihaknya.
“Pelaku membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU wilayah Sekayu dengan menggunakan banyak barcode. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satreskrim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 40 jerigen BBM subsidi dari satu orang pelaku.
Polres Muba menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik ilegal di sektor migas guna menjaga stabilitas distribusi energi serta mencegah kerugian negara.(*)




