Humbahas – Straightnews.id //Kinerja pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kini menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya hal itu terungkap, karna sejumlah warga masyarakat mengeluhkan terkait pelayanan yang dinilai lambat dan tidak profesional, hingga kerap diduga mempersulit proses administrasi pengambilan Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah, walau sebenarnya sudah selesai diterbitkan.
Keluhan terbaru datang dari seorang warga asal desa Sosorgotting, Kecamatan Doloksanggul, memang saat ini, ia berdomisili di Ibu kota Jakarta, yaitu a/n inisial S’M. Ia mengaku kepada wartartawan sangat kesulitan mengambil sertifikat tanah miliknya, meski SHM tersebut, menurut informasi dari SM sudah lama terbit.
Ironisnya, proses pengambilan justru dipersulit oleh oknum petugas di kantor tersebut. Menurut pengakuan S’M, dirinya sudah berulang kali berupaya mengambil dokumen penting itu, namun selalu mendapat alasan yang tidak masuk akal. Bahkan, ia mengaku pernah diperlakukan tidak sopan hingga dibentak dan dimaki oleh petugas.
“Padahal sertifikat itu sudah lama terbit, tapi saat hendak diambil justru dipersulit tanpa alasan yang jelas. Ini sangat merugikan masyarakat,” ungkapnya, Senin (01/05/2026).
Lebih jauh, S’M menjelaskan bahwa upaya pengambilan sertifikat juga telah dilakukan melalui jalur surat kuasa bermeterai Rp10.000 yang diberikan kepada seseorang berinisial J.S. Pemilik sertifikat bahkan telah membuat video pernyataan resmi yang menegaskan pemberian kuasa penuh kepada J.S.
Namun, upaya tersebut belum juga membuahkan hasil. Hingga saat ini, sertifikat belum juga diserahkan dan pihak BPN dinilai terus mengelabui soal keberadaan dokumen tersebut.
Dugaan Praktik “Jalur Belakang”
Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat ditengah masyarakat, bahwa ada oknum tertentu yang sengaja memperlambat dan mempersulit prosesnya dengan tujuan tertentu. Banyak pihak menduga hal itu dilakukan agar warga terdorong memberikan sejumlah uang melalui jalur tidak resmi atau “jalur belakang”.
“Selama ini sudah banyak masyarakat yang mengeluh. Kami menduga ada oknum yang sengaja mempersulit dengan harapan diberikan uang dalam jumlah besar lewat jalur belakang. Ini jelas membuat masyarakat semakin terbebani dan kesal,” ujar salah satu warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, J.S selaku penerima kuasa mengaku kepada media (SN) Straightnews.id, bahwa Syarat hak Memberikan Kuasa yang diberikan pihak BPN, menurut JS, bahwa ia dan sipemilik SHM, juga sudah memenuhi seluruh syarat administrasi yang diminta pihak Badan Pertanahan Kabupaten Humbahas tersebut.
Ia telah mengirimkan video pernyataan pemilik, beserta dokumen KTP asli dan KTP penerima kuasa ke nomor WhatsApp petugas loket, bahkan hingga ke nomor pribadi pejabat Kasie III berinisial R.S sesuai arahan.
“Semua yang diminta sudah saya kirim, baik video maupun KTP. Tapi tidak ada respon sama sekali, seolah diabaikan,” keluh J.S.
Masyarakat Desak Kanwil BPN Sumut Turun Tangan
Situasi ini semakin memperkuat indikasi adanya praktik pelayanan yang tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan. Masyarakat pun mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur, khususnya pada bagian pelayanan sertifikat.
Warga berharap Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara segera turun langsung ke Doloksanggul untuk melakukan pemeriksaan. Hal ini dinilai penting guna mengusut berbagai kejanggalan, termasuk dugaan praktik pungutan tidak resmi.
“Jika dugaan ini benar, tentu sangat mencederai kepercayaan masyarakat dan harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Narasumber lainnya yang enggan menyebutkan namanya tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan pada Jumat (01/05), belum juga ada tanggapan resmi dari pihak BPN Kabupaten Humbang Hasundutan terkait sejumlah tuduhan tersebut.(MS)
-











