Media Soroti Banyak Kejanggalan di Kasus Kematian Balien Rimdo Simamora: “Keluarga Minta di Rekonstruksi Ulang

Pihak Keluarga Korban Sepakat Meminta Agar Rekonstruksi di Ulang Kembali di Tempat Kejadian Perkara

HUMBAHAS –  Straightnews.id // Keluarga korban meninggal dunia, Balien Rimdo Simamora secara resmi mengajukan permohonan rekonstruksi ulang kepada pihak Polres Humbang Hasundutan.

Langkah ini ditempuh lantaran pihak keluarga menilai proses rekonstruksi yang dilaksanakan pada 4 Mei 2026 yang lalu, dinilai tidak sesuai pada kejadian yang sebenarnya, hingga memiliki sangat banyak kejanggalan.

Permohonan tersebut disampaikan oleh ibu kandung korban, Erista Sinabariba, melalui kuasa hukumnya, Rikardo Simamora, S.H. sepulang dari rekonstruksi yang telah di gelar di gedung Sanika Satyawadana Mapolres Humbang Hasundutan di beberapa hari yang lalu.

*Tiga Tujuan Utama*

Terlihat dalam Surat permohonan yang meminta rekonstruksi ulang tersebut saat dikasi tunjuk kepada wartawan. Rikardo menjelaskan, permohonan ini diajukan demi mencari kebenaran materiil dan menegakkan keadilan. Ada tiga poin utama yang menjadi dasar pengajuan ini:

1. Mencari Kebenaran: Mengungkap fakta sebenarnya, terutama jika hasil rekonstruksi sebelumnya dianggap janggal atau tidak sesuai dengan keterangan saksi.

2. Kepastian Hukum: Memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur yang benar sehingga memberikan rasa keadilan.

3. Menguji Keterangan: Mencocokkan pernyataan tersangka dengan kronologi kejadian guna menghindari adanya rekayasa kasus.

* Sejumlah Kejanggalan Yang Disorot*

Dalam surat permohonannya, pihak keluarga berkomentar, hingga menyoroti beberapa hal yang dianggap tidak cocok dengan kejadian yang sebenarnya dari perbandingan rekonstruksi saat peristiwa terjadi, antara lain adalah:

– Lokasi Tidak Sesuai: Proses rekonstruksi tidak dilaksanakan di lokasi asli atau Tempat Kejadian Perkara (TKP).

– Saksi Kunci Absen: Saksi penting berinisial I.S, yang merupakan orang yang mengantarkan korban ke RSUD Doloksanggul, tidak dihadirkan.

– Pernyataan Saksi Bertolak Belakang:- Saksi berinisial P melapor ke orang tua korban bahwa Balien jatuh dari motor.

– Namun, kepada saksi I.S, orang yang sama menyebutkan bahwa korban ditabrak mobil.

– Selain itu, kronologi saat saksi P mengantarkan motor korban ke rumah juga tidak diperagakan dalam rekonstruksi.

* Ingatkan Kasus Lama Yang Serupa*

Semua pihak keluarga korban, juga menekankan agar penanganan kasus ini tetap serius, agar tidak terulang kembali, seperti kesalahan yang telah terjadi pada kasus serupa di tahun 2024 lalu di Terminal Doloksanggul. Mereka berharap, agar proses hukum berjalan profesional dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan pada (7/5), informasi kepada wartawan, bahwa pihak Polres Humbang Hasundutan belum memberikan tanggapan resmi terkait tindak lanjut permohonan rekonstruksi ulang tersebut. (MS)

-
Penulis: MSEditor: Wilayah Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *