Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun, Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Semendo Ditahan

Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun, Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Semendo Ditahan

Palembang,SN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengungkap perkembangan terbaru dua perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (7/5/2026). Selain berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun dalam kasus kredit perusahaan, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank pemerintah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL, Tim Penyidik Kejati Sumsel menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp591.717.734.400 dari WS selaku Direktur PT BSS dan PT SAL melalui kuasa hukumnya.

Dana tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.428.609.427.064,15.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara tersebut sampai saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp1.208.832.842.250,” ungkap pihak Kejati Sumsel dalam keterangan resminya.

Kejati Sumsel menyebutkan masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814,15 yang belum dibayarkan. Terdakwa WS disebut menyanggupi pelunasan dalam waktu satu bulan ke depan.

“Apabila terdakwa WS tidak membayar, maka Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelelangan terhadap aset yang telah dilakukan penyitaan berupa tanah kebun,” tegasnya.

Menurut Kejati Sumsel, keberhasilan penyelamatan keuangan negara tersebut menjadi langkah besar dalam penanganan perkara korupsi, karena selain penetapan tersangka dan pemidanaan, pengembalian kerugian negara juga menjadi fokus utama.

Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Semendo

Pada perkembangan perkara kedua, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan korupsi pemberian KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2024.

Ketiga tersangka tersebut yakni SF selaku penerima manfaat KUR yang juga merupakan Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, kemudian AW dan SP yang berstatus wiraswasta.

“Para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud,” jelas Kejati Sumsel.

Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka SF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2026. Sementara tersangka AW dan SP disebut tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, pada 21 November 2025, Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara yang sama, yakni EH, MAP, PPD, WAF, DS, JT dan IH. Untuk tersangka IH sendiri telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2025.

Kejati Sumsel mengungkap modus operandi perkara tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi data pengajuan KUR menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

“Tersangka EH menyalahgunakan kewenangan dengan bekerjasama dengan para perantara KUR dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha,” ungkap penyidik.

Data yang dimanipulasi tersebut kemudian dijadikan dasar pengajuan KUR dan proses pencairannya dipermudah oleh pihak internal bank.

Sementara tiga tersangka baru yang ditetapkan hari ini disebut sengaja mengumpulkan KTP dan KK untuk pengajuan KUR yang hasil pencairannya dipakai untuk proyek dan kebutuhan pribadi.

“Dengan penetapan hari ini, total sudah 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutup Kejati Sumsel.(*)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *