Tim Penyidik Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen
Palembang-SN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT KMM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018–2022.
Penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, di lokasi batching plant PT KMM yang berada di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
“Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel terhadap beberapa aset milik PT KMM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen,” ujar pihak Pidsus Kejati Sumsel dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Adapun aset yang disita sesuai Berita Acara Penyitaan tertanggal 28 April 2026 meliputi delapan unit kendaraan roda empat jenis truk mixer, lima unit dump truk, serta satu unit excavator.
“Seluruh rangkaian kegiatan penyitaan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” lanjutnya.
Tim penyidik juga menyampaikan bahwa langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada 29 April 2026.
“Permintaan persetujuan penyitaan telah diajukan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tegasnya.
Kejati Sumsel memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku guna mengungkap dugaan korupsi dalam distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan tersebut.(*)
-











