Opini
Hak Jawab di Media Lain: Hak Narasumber atau Bentuk Perlawanan Terhadap Pemberitaan?
Dalam praktik jurnalistik modern, polemik mengenai hak jawab sering kali memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Salah satu yang kerap terjadi ialah ketika pihak yang diberitakan tidak memberikan tanggapan kepada media awal saat proses konfirmasi berlangsung, namun setelah berita tayang justru memilih menyampaikan bantahan melalui media lain.
Fenomena ini menimbulkan perdebatan: apakah tindakan tersebut melanggar kode etik jurnalistik, atau justru merupakan bagian dari hak setiap warga negara untuk menyampaikan klarifikasi kepada publik?
Secara hukum pers di Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur bahwa setiap orang memiliki hak jawab terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya. Dalam aturan tersebut, media pers wajib melayani hak jawab secara proporsional.
Namun dalam praktiknya, sering terjadi situasi di mana media pertama telah melakukan upaya konfirmasi sebelum berita diterbitkan. Wartawan menghubungi narasumber melalui telepon, pesan singkat, ataupun permintaan wawancara, tetapi pihak terkait tidak memberikan respons. Dengan dasar itu, media kemudian tetap menayangkan berita sambil mencantumkan keterangan bahwa pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan hingga berita diterbitkan.
Di sinilah persoalan mulai berkembang. Setelah berita menyebar luas di publik, pihak yang sebelumnya memilih diam justru muncul melalui media lain dengan membawa bantahan, klarifikasi, bahkan tudingan bahwa pemberitaan awal tidak berimbang.
Menurut pandangan etik jurnalistik, tindakan pihak yang diberitakan meminta media lain menayangkan klarifikasi sebenarnya bukan sesuatu yang dilarang. Setiap orang memiliki hak menyampaikan pendapat dan membela diri di ruang publik. Media lain pun memiliki kebebasan editorial untuk memuat klarifikasi tersebut.
Namun demikian, perlu dipahami bahwa klarifikasi di media lain tidak menghapus kewajiban hak jawab pada media pertama yang mempublikasikan berita awal. Sebab secara etik, mekanisme hak jawab memang ditujukan kepada media yang pertama kali memuat informasi yang dipersoalkan.
Yang menjadi sorotan bukan semata-mata siapa yang menayangkan hak jawab, melainkan bagaimana pemberitaan itu disajikan. Jika media lain memuat klarifikasi secara profesional, berimbang, dan tetap melakukan verifikasi, maka hal itu masih berada dalam koridor jurnalistik.
Sebaliknya, persoalan etik dapat muncul apabila media lain justru berubah menjadi alat propaganda sepihak. Misalnya dengan langsung menghakimi media awal melakukan fitnah tanpa pemeriksaan fakta, menggiring opini publik, atau memuat tuduhan tanpa dasar yang jelas.
Dalam konteks ini, Dewan Pers selama ini menekankan bahwa prinsip utama jurnalistik tetap terletak pada akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan itikad baik.Karena itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa ketika seseorang menolak atau menghindari konfirmasi sebelum berita diterbitkan, maka risiko munculnya pemberitaan tanpa keterangannya menjadi konsekuensi logis dalam kerja jurnalistik. Media tidak dapat dipaksa menunggu tanpa batas waktu apabila fakta dan data pemberitaan telah diperoleh.
Pada akhirnya, hak jawab bukan sekadar alat membantah berita, melainkan bagian dari mekanisme koreksi dalam demokrasi pers. Tetapi hak jawab yang sehat seharusnya dipakai untuk meluruskan fakta, bukan untuk menciptakan perang opini antar media.
Penulis Subagio
Artikel diambil dari beberapa buku pers dan lain lain
-



