Dibalik Penugasan Ratusan Plt, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Diduga Lelang Posisi Jabatan Kepala Sekolah

Palembang _ Puluhan massa Konfederasi Mahasiswa Sumsel (KMS) melakukan aksi damai di depan gerbang Kantor Gubernur Sumatera Selatan.

Gerbang yang dikunci dan di jaga oleh puluhan anggota Satpol-PP termasuk dari pihak Kepolisian tidak menyurutkan semangat massa dari KMS tersebut untuk merangsek masuk dengan cara melompati pagar.

Koordinator Aksi, Taufik Darnu mengatakan, berdasarkan instruksi Kemdikdasmen, seluruh penugasan Plt harus dituntaskan dan diganti dengan Kepala Sekolah (Kepsek) definitif paling lambat 31 Desember 2025.

Namun di Sumsel, ratusan sekolah masih dipimpin oleh Plt, contoh di SMKN 1 Palembang yang sudah 2 tahun lebih dijabat oleh Plt Kepala Sekolah, sehingga hal ini menimbulkan dugaan adanya permainan tawar menawar jabatan di balik proses mutasi yang tidak kunjung dilakukan pelantikan.

“Penugasan Plt yang dibiarkan berlarut dinilai melemahkan sistem meritokrasi yang seharusnya menjadi dasar pengangkatan Kepala Sekolah,” ujar Taufik yang biasa di panggil dengan nama Lawas, Kamis (21/05/2026).

Taufik juga mengungkapkan, Kepala sekolah definitif memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan program, mengelola anggaran dan memastikan mutu layanan pendidikan.

Sebaliknya, Plt memiliki keterbatasan kewenangan yang berdampak pada efektivitas pengelolaan sekolah.

Ketika seleksi terbuka sudah berjalan, tetapi pelantikan tidak kunjung dilakukan, maka yang dirugikan adalah siswa dan kualitas pendidikan di Sumsel.

Saat disinggung wartawan, dengan berlarutnya penugasan Plt apakah dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel diduga ada lelang posisi jabatan Kepala Sekolah,?

“Ya’ itu jelas pasti ada pak! karena persyaratan-persyaratan untuk menjadi Kepala Sekolah ditentukan oleh Dinas Pendidikan itu sendiri, sekarang saja siapa yang mengangkat jadi Plt, siapa layak jadi Plt semua Dinas Pendidikan yang bermain,” tegas Taufik.

Mengakhiri aksi damainya Taufik Darnu menegaskan, jika penyampaian aspirasinya tidak ditindaklanjuti maka KMS akan melakukan aksi damai lanjutan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.

Adapun tuntutan dari KMS yaitu:

1. Menuntut Gubernur Sumsel untuk segera melaksanakan himbauan Dirjen GTK dan PG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu untuk segera mengangkat Kepala Sekolah Definitif berasal dari Guru yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pada Pasal 7 ayat 1 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

2. Menuntut Gubernur Sumsel untuk mengutamakan kompetensi dan dedikasi dari calon Kepala Sekolah bukan atas kedekatan ataupun isi amplop.

3. Menuntut Gubernur Sumsel untuk segera memerintahkan pihak “Tim Pertimbangan” untuk segera merekomendasikan nama-nama Calon Kepala Sekolah agar dapat segera dilantik, mengingat banyaknya Sekolah SMA/SMK Negeri di Sumatera Selatan yang dijabat oleh Kepala Sekolah berstatus Plt selama betahun-tahun lamanya.

Sementara dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel melalui Kabid PTK yang di wakili oleh Kasi PTK SMA Nurhappy dan Kasi PTK SMK Pebriansyah menanggapi bahwa, untuk pengangkatan Plt Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah definitif bukanlah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.

Menurut Nurhappy, kewenangannya ada di Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Bapak Gubernur Provinsi Sumatera Selatan melalui tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.

“Sampai saat ini masih berproses, jadi tidak bisa serta merta mengajukan pengangkatan, karena ada penilaian-penilaian dari tim pertimbangan tersebut,” jelas Nurhappy akhiri pembicaraan.

(Red)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *