Empat Orang Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan di Humbang Hasundutan

Diduga Oknum Kades Hutaraja, Ikut Aniaya warga

HUMBAHAS – Straightnews.id // Sebanyak Empat orang telah diamankan dan ditahan oleh Kepolisian, setelah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga di wilayah Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

Menurut informasi secara tertulis yang dikirim melalui pesan whatsApp oleh pihak Polres Humbahas, melalui Humas Aipda Jafaruddin simamjuntak, bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 7 Juni 2026 sekira pukul 23.00 WIB di Warung Medan, yang berlokasi di Jalan Merdeka, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban bernama F.S. (35 tahun), warga desa Aek Nauli I (Satu), Kecamatan Pollung, mereka bergegas mendatangi lokasi, bersama saksi bernama Anton dengan tujuan untuk makan.

Namun di tempat tersebut, sang korban bertemu dengan keempat terlapor, yaitu N.T.P. (34 tahun), R.E.P. (35 tahun), M.P. (54 tahun), dan A.P. (55 tahun), yang seluruhnya berdomisili di wilayah Hutaraja, Kecamatan Doloksanggul.

Perselisihan bermula ketika korban sedang berbincang dengan pemilik warung, Abdul, dan ditegur oleh M.P. karena dianggap berbicara dengan suara keras.

Teguran tersebut memicu adu mulut yang kemudian meningkat menjadi tindakan kekerasan. M.P. diduga mencekik leher korban, sementara ketiga terlapor lainnya secara bergantian melakukan pemukulan menggunakan tangan maupun gelas kaca, yang mengenai bagian kepala dan wajah korban.

Upaya pendamaian dilakukan oleh saksi Anton sehingga kekerasan dapat segera dihentikan. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka gores, lebam, serta luka robek pada bagian kepala dan memerlukan penanganan medis.

Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Doloksanggul. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keempat terlapor telah diamankan dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Humbang Hasundutan.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa perselisihan ini diduga berawal dari kesalahpahaman. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan bukti lengkap guna menentukan pasal pidana yang akan dikenakan kepada para tersangka.

Atas informasi tersebut, media Straightnews.id berupaya melakukan konfirmasi klarifikasi dan meminta tanggapan kepada kadis dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP2A) yaitu Kartini Sinambela, S.Sos., M.AP.

“Sebagai pigur kepaladesa, seharusnya hendaknya menjadi contoh yang pantas ditiru oleh masyarakatnya”, ungkap Kartini

Sewaktu ditanyakan wartawan terkait bagaimana tindak lanjut kasus pelaporan Oknum Kades bersama teman-temannya tersebut, apakah ibu setuju jika di penjarakan saja. Kartini hannya mengatakan dengan simpel, sebaiknya pihak terlapor dan pelapor sebaiknya lebih baik berdamai saja”, Tutup Kartini di Chat WhatsApp tersebut. (**)

-
Penulis: MSEditor: Wilayah Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *