Selisih Paham Berujung Bacokan di Tangga Takat, Polsek SU II Amankan Pedang dan Tombak

Selisih Paham Berujung Bacokan di Tangga Takat, Polsek SU II Amankan Pedang dan Tombak

PALEMBANG — STRAIGHTNEWS.ID Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Tangga Takat, RT 029/RW 007, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S alias M (45), warga Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. Ia diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap H alias Y (56), seorang buruh harian lepas.

Kasus tersebut dilaporkan melalui LP/A-164/IX/2026/SPKT/Polsek Seberang Ulu II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tertanggal 2 September 2026.

Berawal dari Persoalan Besi yang Hilang

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di kawasan Jalan Tangga Takat, Kelurahan Tangga Takat.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, kejadian bermula ketika korban bersama seorang saksi, MY alias H (63), mendatangi pondok tempat pelaku berada.

Kedatangan korban dan saksi disebut untuk menanyakan persoalan hilangnya sejumlah besi dari bangunan Kantor Lurah Tangga Takat yang sedang direnovasi.

Korban, saksi, dan pelaku diketahui sama-sama terlibat dalam kegiatan menjaga keamanan malam di lokasi bangunan tersebut.

Saat persoalan kehilangan besi tersebut ditanyakan, terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Situasi kemudian memanas hingga pelaku diduga mengambil sebilah pedang dari dalam pondoknya.

Melihat hal tersebut, korban kemudian kembali ke rumah dan mengambil sebuah tombak.

Saling Membawa Senjata

Setelah itu, korban dan pelaku kembali saling mendatangi dengan membawa senjata masing-masing.

Menurut keterangan yang tercantum dalam laporan, saat berada di lokasi, pelaku diduga melemparkan sebuah batu ke arah korban. Lemparan tersebut tidak mengenai korban karena berhasil mengelak.

Namun, korban kemudian terjatuh. Saat korban berada dalam posisi terjatuh, pelaku diduga membacok korban menggunakan pedang sebanyak satu kali hingga mengenai bagian bahu.

Korban yang melihat pelaku diduga hendak kembali menyerang kemudian berusaha merebut pedang tersebut. Dalam proses tersebut, korban juga mengalami luka pada bagian jari tangan sebelah kanan.

Saksi yang melihat kejadian tersebut kemudian berusaha melerai keduanya hingga pertikaian berhasil dihentikan.

Setelah situasi reda, korban dan pelaku kemudian kembali ke rumah masing-masing.

Karena mengalami luka dan merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan perkara tersebut ke Polsek SU II Palembang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polisi Amankan Pedang dan Tombak

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek SU II Palembang mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

  • 1 bilah pedang berukuran kurang lebih 65 sentimeter, bergagang plastik dan dibalut karet warna hitam;
  • 1 buah tombak berukuran kurang lebih 150 sentimeter;
  • 1 buah baju warna abu-abu tua bertuliskan huruf “G” yang dalam keadaan sobek pada bagian belakang.

Atas perkara tersebut, pelaku disangkakan Pasal 466 Ayat (1) KUHP sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, antara lain melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, memeriksa terlapor/tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.

Selanjutnya, penyidik Unit Reskrim Polsek SU II Palembang akan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Palembang, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melanjutkan pengiriman berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.

(*0ne

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *