PALEMBANG — STRAIGHTNEWS.ID Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pengungkapan kasus tersebut dilaporkan pada Sabtu, 12 September 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-76/V/2026/SPKT/POLSEK SEBERANG ULU 2/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, tertanggal 17 Mei 2026.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan KH Azhari, Lorong Perbatasan (Bedeng Imon), RT 005/RW 004, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Muhayat bin Mukti (32), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di kawasan Lorong Perbatasan, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika korban sedang duduk di lokasi kejadian. Tiba-tiba, terlapor Muhammad Royib bin Abdul Chalik (40), warga Palembang, datang dan diduga langsung menendang kaki korban.
Korban kemudian berdiri dan sempat melontarkan perkataan kepada terlapor. Situasi selanjutnya memanas hingga terlapor diduga melakukan penusukan menggunakan tangan kanannya yang mengakibatkan telapak tangan kanan korban mengalami luka tusuk.
Keributan tersebut kemudian diketahui warga sekitar. Warga berupaya melerai kedua pihak hingga akhirnya terlapor meninggalkan lokasi kejadian.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 466 Ayat (3) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek SU II Palembang telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan, antara lain melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan atau BAP saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terlapor/tersangka, penyitaan barang bukti apabila ditemukan, serta melaksanakan gelar perkara.
Untuk proses selanjutnya, penyidik berencana mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Palembang, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melaksanakan rekonstruksi kejadian, serta mengirimkan berkas perkara kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(*0ne
-











