9 Pelaku Komplotan Tambang Ilegal Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel
Straightnews.id-Palembang, – Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan tangkap sembilan orang pelaku komplotan tambang batu bara ilegal.
Dari Sembilan (9) tersangka yang sebagian besar merupakan sopir truk di tangkap anggota Subdit lV Tipiter pada kamis (04/05), kemarin sekira pukul 02.00 Wib saat membawa dan mengangkut bata bara di desa Batu Kuning Baturaja kabupaten OKU.
“Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto yang di dampingi kasubdit IV tipiter AKBP Tito Dani mengatakan, Batu bara yang di angkut tersangka berasal dari tambang illegal di Tanjung Enim akan di bawah tersangka menggunakan truk bermuatan besar tujuan Jakarta dan Cilegon.”ungkapnya.
Sembilan tersangka As (32), MA (29), UE (29) dan AA (29) semuanya sopir asal Lampung, BS (36) dan YP (32), ID (31) asal Palembang, BB (45) warga Jakarta dan SP (39) warga OKU Sumsel.
Ikut juga kita amankan barang bukti beberapa truk dan bata bara, surat jalan, STNK, SlM dan Hp serta barang bukti lainnya.
Kombes Agung Marlianto juga menambahkan, tersangka di tangkap berkat informasi dari masyarakat. Dimana Perbuatan tersangka saat membawa batu bara menimbulkan kemacetan kerena menggunakan truk besar seperti kontainer kapasitas 10 dan 20 ton.
“Tersangka di tangkap karena membawa batu bara tanpa dokumen sah hasil tambang illegal kawasan izin usaha pertambangan perusahaan lain,” ujar Agung Marlianto.
Sementara barang bukti truk kita titipkan ke PT. Semen Baturaja sedangkan stockpile batu bara dan lokasi tambang sudah kita ketahui juga sudah di amankan karena memukinkan di bawa ke Mapolda.
“Kasus akan terus kita kembangkan dan beberapa pihak terkait akan panggil dan periksa termasuk perusahan yang kekuarkan surat jalan serta penambangnya,” lanjutnya
Tersangka di jerat pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda 100 jt.(SN/Baggio 488)
-