Polda Sumsel Musnahkan 1.030 Gram Sabu Serta 439 Ekstasi
SN-Palembang-Polda Sumsel melalui Ditres Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika dari 13 orang tersangka dan 8 Laporan Polisi.
Pemusnahan BB ini berlangsung di depan halamman Gedung Ditres Narkoba Polda Sumsel dann dipimpin langsung Wadir Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH, pada Selasa (25/7)
AKBP Harissandi kepada awak media menjelaskan Bahwa Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu sebanyak 1.030 gram dan juga 439 butir pil ekstasi,pemusnahan barang bukti ini dengan cara di blender dan juga dicampuri zat kimia lain dengan tujuan agar tidak bisa di pakai kembali dan adapun barang bukti tersebut diamankan dari 13 orang tersangka di sejumlah wilayah Sumsel
Lanjut Harissanndi yang juga pernah menjadi Kapolres Lubuklinggau ini menjelaskan bahwa 13 orang terdiri dari 7 orang ditangkap di Palembang dengan barang bukti sabu sebanyak 305 gram dan 439 butir pil ekstasi dengan 4 laporan polisi.
Lalu, 3 orang yang diamankan di Kabupaten Muba dengan barang bukti sabu sebanyak 555 gram dengan 2 laporan polisi,” jelas nya.
Lalu di Kabupaten Banyuasin, Polisi pun meringkus 3 orang pelaku dengan barang bukti 170 gram sabu dari 2 laporan polisi.
Lanjut Harisandi dari pemusnahan barang bukti ini, polisi berhasil menyelamatkan 7.058 jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba,pungkasnya.(Subagio)
-