News  

Aksi Massa Di Kejaksaan Negeri Muba,Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Lelang Pengadaan Barang Dan Jasa

Aksi Massa Di Kejaksaan Negeri Muba,Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Lelang Pengadaan Barang Dan Jasa

SN-Sekayu-Aksi massa yang terdiri dari elemen masyarakat yang dikomandoi aktifis Sujarnik terkait dugaan pelanggaran kegiatan lelang pengadaan barang dan jasa di ULP Kabupaten Musi Banyuasin,pada Rabu (20/9/2023) di depan halaman Kejaksaan Negeri Muba

Dalam keterangannya selepas melakukan orasi, aktifis Sujarnik membeberkan dugaan pelanggaran terkait kegiatan lelang pengadaan barang dan jasa di ULP Kabupaten Musi Banyuasin,

Menurutnya ULP di Kabupaten Kabupaten Musi Banyuasin agak kebal hukum,karena nyata nyata bahwa kegiatan itu salah sebagaimana data yang kami pegang bahwa pengadaan barang dan jasa skp maksimal hanya boleh mendapatkan 5 paket kegiatan,sementara untuk Kabupaten Muba saja perusahaan ini mendapatkan 9 paket nilainya hampir 6 (enam) Milyar dalam satu perusahaan dan level perusahaan ini CV,ujarnya

Belum lagi di Kabupaten Banyuasin ada 12 paket serta Kota Palembang ada 1 paket sehingga total ada 23 paket kegiatan yang dimenangkan oleh satu perusahaan ini yang levelnya CV,ujarnya.

Lanjut Sujarnik,untuk itu kita menyampaikan laporan pengaduan ini kepada pihak kejaksaan negeri Sekayu pada hari ini juga,dengan harapan laporan kita ini ditindak lanjuti dan satu minggu kedepan kami akan menyampaikan surat dikejaksaan tinggi Sumatera Selatan,pungkasnya.

Terpisah salah satu aktifis lainnya mengharapkan agar temuan ini dapat dikembangkan dan menjadi pintu masuk untuk membuka kotak pandora permainan kotor yang ada di ULP Muba,yang kami duka permainan semacam ini sudah berlangsung lama yang dianggap wajar padahal menyimpang,ujarnya

Jika ada kesengajaan terhadap temuan ini maka apa yang didengung dengungkan pemerintah daerah dan legislatif tentang penenda tanganan fakta integritas hanya seremonial belaka,kami berharap Kejari Muba dapat mengusut tuntas dengan terang benderang dan memberikan sangsi pidana terhadap oknum yang bermain demi terciptanya Muba bersih dari KKN,ujarnya

Terpisah Daud Amri selaku Kabag ULP Kabupaten Muba beberapa waktu lalu tepatnya Rabu (30/8/2023) pernah menjelaskan kepada awak media terkait berapa maksimal 1 perusahaan itu dapat mengerjakan paket pekerjaan dan dijawabnya bahwa hanya 5 (lima) pekerjaan diwaktu yang bersamaan.post by Subagio

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *