Humbang Hasundutan – Straightnews.id Tepat Pada tanggal 18 Februari 2026, acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) nomor 173/11/KOM-III/II/2026, di gelar oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab.Humbang-Hasundutan dan telah menyepakati langkah-langkah terkait penyelesaian sengketa lahan lokasi Terminal Siparbue Doloksanggul.
Acara RDP saat itu digelar di ruang rapat Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hubahas, yang bertempat di Perkatoran Tano Tubu, desa Pasaribu, baru-baru ini.
Dalam kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan diminta segera melakukan pengukuran kembali lahan terminal dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Rencana pengukuran bersama-sama Pemkab itu juga melibatkan Panitia Pengadaan Tanah Pemkab Humbang Hasundutan Tahun 2013 (Bpk RJ Simamora/mantan Camat Doloksanggul), Tim Sembilan (9) Penyerahan Tanah (Perwakilan Masyarakat), Horas Munthe (Mantan Kepala Desa Bona ni Onan), BPKPD Kabupaten Humbang Hasundutan (Bidang Aset) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Pengukuran itu, langsung dilakukan Balai Pertanahan Nasional (BPN) dan sesuai prosedurnya harus diselesaikan paling lambat sampai Minggu ke-II di bulan Maret 2026. Selain itu, hasil RDP bersama Pemerintah Kabupaten, juga diminta agar segera menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di antara masyarakat yang telah menyerahkan lahan lokasi terminal tersebut.

Namun, dalam wacana yang di rencanakan untuk pengukuran kembali tanah lokasi Terminal Siparbue tersebut, tidak berjalan dengan baik, hal itu debenarkan oleh salah satu dari tim Sembilan (9), yaitu Lorosae Simaora, mengatakan kepada wartawan media Straightnews.id,
“Pemkab Humbahas tidak mengakui hasil dari Tim Rapat Komisi C DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, karna tidak memanggil tim 9 dan DPRD dalam bersama-sama melakukan pengukuran, Pemerintah melakukan pengukuran hanya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Humbahas.
Dalam persoalan sengketa Tanah tersebut, media menyoroti sejumlah pihak yang terlibat, namun tidak di sertakan dalam pengukuran ulang lokasi Tanah Terminal Sipabue tersebut, Lorosae Simamora, juga menambahkan komentarnya kepada awak media, saat dihubungi melalui WhatsApp.
“Masyarakat dan tim Sembilan (9), penyerahan tanah terminal Doloksanggul, akan segera melakukan aksi demonstrasi kepada pemerintah, karena tidak mengakui Rapat dengar pendapat dengan DPRD Komisi III, yaitu tentang penyelesaian sengketa tanah terminal siparbue Doloksanggul.kab Humbang Hasundutan”, ucap Lorosae Simamora kepada wartawan pada (14/3).
Wartawan Media Straightnews.id Wilayah Sumatera Utara
-
















