OPINI  

Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas? Ketika Pasal Sama Melahirkan Vonis Berbeda

Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas? Ketika Pasal Sama Melahirkan Vonis Berbeda

Oleh: Redaksi Opini

Indonesia tidak kekurangan ahli hukum. Profesor hukum ada di mana-mana. Doktor hukum terus bertambah. Magister hukum menjamur. Sarjana hukum pun lahir setiap tahun dari berbagai perguruan tinggi. Namun pertanyaan sederhana yang terus hidup di tengah masyarakat justru belum pernah benar-benar terjawab: mengapa pasal yang sama bisa melahirkan vonis yang berbeda di meja pengadilan?

Fenomena ini bukan lagi rahasia umum. Dalam banyak perkara, masyarakat melihat terdakwa dengan sangkaan pasal yang sama justru menerima hukuman yang jauh berbeda. Ada yang dihukum ringan, ada yang berat. Ada yang cepat ditahan, ada pula yang seolah mendapat perlakuan istimewa. Akibatnya, muncul persepsi bahwa hukum belum sepenuhnya berdiri di atas prinsip keadilan yang sama bagi semua orang.

Secara teori, hukum memang memberi ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan banyak hal sebelum menjatuhkan putusan. Ada unsur keadaan yang memberatkan, meringankan, motif, dampak perbuatan, hingga sikap terdakwa selama persidangan. Namun di sisi lain, masyarakat awam sulit menerima ketika perbedaan vonis terlihat terlalu jauh, padahal pasal yang digunakan sama dan fakta perkaranya dianggap mirip.

Di sinilah letak persoalannya. Publik mulai mempertanyakan apakah hukum benar-benar bekerja berdasarkan asas keadilan, atau justru dipengaruhi faktor lain yang tidak terlihat di ruang sidang. Ketika kepercayaan masyarakat mulai menurun terhadap konsistensi putusan pengadilan, maka wibawa hukum ikut dipertaruhkan.

Tidak sedikit rakyat kecil yang merasa hukum bergerak sangat cepat kepada mereka, tetapi berjalan lambat ketika berhadapan dengan orang yang memiliki jabatan, kekuasaan, atau kekuatan ekonomi. Ungkapan “tajam ke bawah, tumpul ke atas” akhirnya terus hidup karena masyarakat melihat sendiri perbedaan perlakuan itu dalam berbagai kasus.

Padahal hakim sering disebut sebagai “wakil Tuhan” dalam memutus perkara. Putusan hakim bukan sekadar tulisan di atas kertas, melainkan nasib seseorang, kehormatan keluarga, bahkan masa depan hidup manusia. Karena itu, konsistensi dan rasa keadilan menjadi hal yang sangat penting.

Jika memang perbedaan vonis itu murni karena pertimbangan hukum, maka lembaga peradilan perlu lebih terbuka menjelaskan kepada publik alasan-alasan perbedaan tersebut.

Transparansi menjadi kunci agar masyarakat memahami bahwa hukum tidak dimainkan, melainkan dijalankan berdasarkan argumentasi yang jelas.
Negara hukum tidak cukup hanya memiliki banyak sarjana hukum.

Negara hukum harus mampu menghadirkan rasa keadilan yang dapat dirasakan rakyatnya. Sebab bagi masyarakat kecil, hukum yang baik bukan hanya hukum yang tertulis rapi dalam undang-undang, tetapi hukum yang diterapkan secara adil tanpa memandang siapa yang diadili.

Penulis Subagio

Diambil dari beberapa artikel dan buku

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *