Ratu Dewa Bakal Evaluasi Plt Sekretaris Bapenda, Terseret Isu Pengadaan Aplikasi Pajak Bermasalah

Ratu Dewa Bakal Evaluasi Plt Sekretaris Bapenda, Terseret Isu Pengadaan Aplikasi Pajak Bermasalah

PALEMBANGSTRAIGHTNEWS.ID  Wali Kota Palembang, H. Ratu Dewa, memberikan sinyal tegas terkait rencana evaluasi terhadap posisi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang. Langkah ini diambil menyusul mencuatnya berbagai sorotan terkait kinerja serta isu miring dalam tata kelola pengadaan di lingkungan instansi tersebut.

Posisi Plt Sekretaris Bapenda sendiri telah dijabat oleh oknum yang bersangkutan selama hampir dua tahun, di mana pejabat tersebut juga diketahui merangkap jabatan sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Data dan Informatika (Dalsista).

Peraturan BKN No. 1 Tahun 2021: Mengatur tentang tata cara penunjukan pelaksana tugas. Idealnya, Plt menjabat selama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan berikutnya (total 6 bulan). Jika sudah menjabat hampir dua tahun, maka ini telah melampaui batas kewajaran administrasi kepegawaian.

Pejabat yang merangkap jabatan definitif (Kabid) dengan jabatan Plt (Sekretaris) berpotensi melanggar prinsip conflict of interest (benturan kepentingan) dalam pengambilan keputusan, terutama terkait alokasi anggaran atau pengadaan.

“Akan kita pelajari, kita akan evaluasi, kita akan cek dulu datanya,” ujar Wali Kota Palembang, H. Ratu Dewa, saat dimintai tanggapan belum lama ini.

Sorotan Kinerja dan Dugaan KKN Berdasarkan informasi yang dihimpun, tuntutan evaluasi muncul tidak hanya karena kinerja yang dinilai kurang maksimal dan absensi kehadiran yang sering terkendala masalah kesehatan, tetapi juga adanya dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Salah satu isu utama yang mengemuka adalah pengadaan aplikasi pajak daerah yang ditengarai tidak memiliki lisensi resmi. “Iya benar. Pengadaannya dilakukan oleh orang dekat Plt Sekretaris,” ungkap seorang sumber internal Bapenda Palembang yang enggan disebutkan namanya.

Tudingan mengenai aplikasi pajak yang tidak memiliki lisensi resmi mengarah pada potensi pelanggaran serius dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 (Perubahan atas Perpres 16/2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

Pengadaan harus didasarkan pada prinsip efisiensi, efektif, transparan, dan akuntabel.

Pengadaan aplikasi harus melalui proses tender/seleksi yang sah dan memiliki spesifikasi teknis yang jelas, termasuk kepemilikan lisensi yang sah.

Implikasi Hukum: Jika pengadaan dilakukan melalui penunjukan langsung secara tidak sah atau sengaja memilih vendor “orang dekat” (nepotisme) untuk aplikasi yang tidak berlisensi, hal ini melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara).

Desakan Penegakan Hukum Terkait situasi ini, muncul desakan dari berbagai pihak agar instansi terkait, yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM/BKD) serta Inspektorat Kota Palembang, segera melakukan langkah konkret. Penegakan aturan terkait rangkap jabatan yang telah berlangsung hampir dua tahun ini menjadi salah satu poin yang disorot agar tata kelola pemerintahan tetap profesional.

Selain itu, publik juga menaruh harapan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang untuk turut mencermati indikasi temuan di lapangan, terutama terkait potensi kerugian daerah akibat pengadaan aplikasi yang bermasalah.

Sikap Pemerintah Kota Menanggapi banyaknya laporan mengenai dugaan pelanggaran tersebut, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan sikapnya untuk tetap objektif. Ia menyatakan tidak ingin terburu-buru mengambil tindakan sebelum mengantongi fakta yang valid di lapangan.

“Kita pelajari dulu,” tegasnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Bapenda Palembang, M. Raimon Lauri, melalui sambungan telepon seluler belum mendapatkan tanggapan.

Red..Tim

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *