Heboh! Diduga Aniaya istri Berulang Kali, Seorang Suami Dilaporkan Ke Polres Metro Depok

Heboh! Diduga Aniaya istri Berulang Kali, Seorang Suami Dilaporkan Ke Polres Metro Depok

DEPOK – straightnews.id – Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat. Seorang wanita berinisial Rizky Alena Anugrah (29) resmi melaporkan suaminya, Rapison (31), ke Polres Metro Depok atas dugaan melakukan kekerasan fisik yang disebut telah terjadi berulang kali selama rumah tangga mereka.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1321/VI/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, Jumat (26/6/2026), terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 44.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 19.25 WIB di kediaman mereka di kawasan Garden Candi at Sawangan, Cluster Rivergate, Bojongsari, Kota Depok.

Berdasarkan keterangan pelapor, insiden bermula saat dirinya pulang dari perkuliahan. Tanpa alasan yang jelas, terlapor diduga menuduh korban berselingkuh. Tuduhan itu kemudian berujung pada dugaan kekerasan fisik. Korban mengaku dipukul pada bagian kepala menggunakan tangan kosong hingga menggunakan kitab Al-Qur’an, dicakar, serta ditarik dan ditahan agar tidak dapat keluar dari rumah.

Korban juga menyatakan bahwa dugaan tindakan serupa bukan kali pertama terjadi. Selama ini, ia mengaku telah beberapa kali mengalami perlakuan yang sama.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan nyeri di bagian kepala, punggung, serta tangan kiri. Didampingi tim kuasa hukumnya, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Depok.

Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor mengenai dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut.

*0ne

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *