Dr.Sudarna S.H,M.H,:Putusan Diduga Cacat Formil,SPH Sebagai Dasar Terbitnya APH Milik Indriana Angdrial Tidak di Sahkan Majelis Hakim
Sumsel-Straightnews.id-Kuasa hukum Dr Sudarna SH, MH menilai putusan perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2015/PN SKY diduga mengandung cacat formil.
Menurutnya,dalam perkara tersebut Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dijadikan dasar gugatan oleh Indriana Angdrial tidak pernah disahkan oleh majelis hakim dalam amar putusan tingkat pertama.
Sudarna menjelaskan, SPH Tahun 2001 yang menjadi dasar penerbitan Akta Pengoperan Hak (APH) Nomor 185 Tahun 2004 juga diduga tidak terdaftar di Desa Sungai Pinang. Selain itu, ia menyebut secara administratif wilayah Desa Sungai Pinang saat itu belum terbentuk ketika SPH tersebut diterbitkan.
“Putusan tingkat pertama kami duga cacat formil karena SPH yang dijadikan dasar gugatan tidak disahkan oleh majelis hakim. Di sisi lain, SPH Tahun 2001 juga diduga tidak terdaftar di Desa Sungai Pinang dan secara administrasi wilayah desa tersebut belum terbentuk pada saat surat itu diterbitkan,” ujar Sudarna.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan lokasi yang tercantum dalam dokumen tersebut. Menurutnya, SPH Tahun 2001 menyebut lokasi tanah berada di Talang Pakayan, Dusun IV, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Musi Banyuasin.
“Hal ini menjadi kejanggalan dalam perkara Nomor 13/Pdt.G/2015/PN SKY. Kami tetap menghormati putusan pengadilan, namun yang sulit diterima secara logika hukum adalah ketika dasar putusan tersebut digunakan untuk mengambil hak atas tanah milik Ilyas Harmi yang berada di Desa Sungai Kedukan,” katanya.
Sudarna menegaskan, tanah milik Ilyas Harmi berdasarkan dokumen yang dimiliki berada di Desa Sungai Kedukan, sedangkan SPH maupun APH milik Indriana Angdrial menunjukkan lokasi di Desa Sungai Pinang.
Ia juga mempertanyakan penjualan tanah oleh Indriana Angdrial kepada Siti Fatimah. Menurutnya, terdapat perbedaan luas tanah yang diperjualbelikan dengan luas yang tercantum dalam APH dan amar putusan.
“Tanah yang dijual kepada Siti Fatimah seluas 6.000 meter persegi, sementara APH Nomor 185 Tahun 2004 dan amar putusan hanya menyebut luas 2.526 meter persegi. Selain itu, lokasi yang tercantum dalam SPH maupun APH berada di Desa Sungai Pinang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sudarna mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan wilayah Desa Sungai Pinang masuk ke Desa Sungai Kedukan.
“Tanpa adanya dasar hukum yang jelas, bagaimana bisa Desa Sungai Pinang dianggap menjadi bagian dari Desa Sungai Kedukan. Fakta yang ada menunjukkan kedua desa tersebut merupakan wilayah yang berbeda. Karena itu kami menilai terdapat kejanggalan yang perlu mendapat perhatian,” tegas Sudarna.
Post by Subagio
-











