Dugaan Perdagangan Anak di Humbahas, Ibu Melaporkan Hilangnya Bayi ke Polres

STRAIGHTNEWS.ID WILAYAH SUMUT

HUMBAHAS — Seorang ibu rumah tangga sekaligus petani di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait hilangnya anak perempuannya  yang  baru saja dilahirkan.

Laporan resmi berupa permohonan perlindungan hukum disampaikan Emri Dahlia Hutasoit kepada Pihak Penyidik Polres Humbang Hasundutan. Laporan Dumas tersebut dibuat oleh pihak Pelapor dan langsung diterima oleh pihak Polres Humbahas, pada (10/10/ 2026).

Informasi Pelaporan Polisi berbentuk Dumas tersebut sampai kepada Media dari seorang warga, yaitu inisial TS dan PS.  Saat di konfirmasi kembali melaui Pesan WhatsApp nya, oleh salah satu wartawan media Straightnews.id, si Inisial PS dan TS tersebut mengirimkan secarik Kertas berisikan Laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam berbentuk (Dumas).

Tertlis, berdasarkan uraian kejadian dalam laporannya, Emri mengaku sempat mengalami kesulitan biaya persalinan saat mengandung anak tersebut, karena Bongot Mangisi Siburian ayah kandung anak yang disingkat inisial anak BS, tidak bertanggung jawab dan bahkan menolak mengakui anak itu sebagai anaknya.

Untuk memastikan Informasi agar tetap Independen. Pihak media juga sempat berusaha mengonfirmasi kebenaran ungkapan tersebut melalui Telepon Seluler Via Aplikasi WhatsApp kepada terlapor BMS, namaun sapai saat ini Jumat (16/10) belum ada tanggapan.

Pelapor juga menerangkan dalam BAP, karena tidak ada bantuan. Emri terpaksa meminjam uang melalui perantara seorang teman dengan tawaran yang pada akhirnya membuatnya terpaksa menyetujui hal yang ia sesalkan rencana meminjam uang karena informasi bidan BPJS Emri tidak aktif lagi dan harus bayar 3 Juta biaya persalinan.

Sehingga pada Senin, 3 Agustus 2026 pukul 06.00 WIB, Emri melahirkan seorang anak perempuan di PMB H. Pangaribuan di Desa Sibuntuon Parpea, Kecamatan Lintong Nihuta. Akibat pengaruh obat, ia tidak sadarkan diri selama kurang lebih lima jam sejak pukul 06.00 hingga pukul 11.00 WIB.

Emri juga menerangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dumas tersebut.

“Saat dalam kondisi belum sadar sepenuhnya, datang seorang perempuan bernama Jahya Sitinjak dari Desa Purba Manalu, Kecamatan Dolok Sanggul, yang ditemani seseorang yang identitasnya tidak diketahui pelapor”.

Emri mengaku melihat Jahya Sitinjak menyerahkan sejumlah uang kepada Bidan Eva Nababan dan pemilik klinik yang langsung diterima dari Jahya Sitinjak, namun ia tidak mengetahui berapa nilai uang yang diserahkan dan pihak bidan memberikan 2 juta ke Emri dali biaya puding.

Dan dalam keadaan lemas dan belum sadarkan diri secara utuh ada pihak yang menyodorkan surat untuk saya tanda tangani yang tidak saya ketahui isinya tegas Emri, saya pikir itu surat atau berkas persalinan anak saya dan

Ketika Emri terbangun sekitar pukul 11.35 WIB, anak perempuannya sudah tidak berada di klinik. Selain anaknya, Jahya Sitinjak, temannya, bidan, maupun pemilik klinik juga tidak ada di ruangan tersebut. Emri menduga kuat anaknya dibawa pergi saat ia sedang tertidur tanpa sepengetahuannya. (Tim)

-
Penulis: MSEditor: Wilayah Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *