STRAIGHTNEWS.ID // WILAYAH SUMUT.
MEDAN — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Medan telah menjatuhkan putusan atas perkara banding sengketa Tanah antara mantan Kades STS melawan Kepala Desa aktif Pariksinomba dan Dumaria Lumban Gaol.
Saat di Konfirmasi wartawan Media Straightnews.id di Kediamannya terkait kelanjutan Perkara tersebut, Dumaria Lumbangaol hannya menunjukkan secarik kertas yang berisikan Putusan, dengan nomor 101/B/2026/PT.TUN. Medan dan diucapkan secara elektronik pada Rabu, 9 September 2026.
Dumaria Lumbangaol juga menceritakan, bahwa Perkara tersebut bermula ketika Inisial STS selaku Penggugat di tingkat pertama, mengajukan gugatan untuk membatalkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa Pariksinomba atas nama Dumaria Lumban Gaol.
Terlihat dalam Surat yang dipersoalkan tersebut adalah, bernomor 146/2019/PS/SKPT/X/2025, dan tertanggal 21 Oktober 2025.
Pemilik Nama Inisial STS kemudian mengajukan banding setelah gugatannya ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan melalui Putusan Nomor 10/G/2026/PTUN.MDN pada tanggal 26 Juni 2026.
Dalam putusan tingkat pertama tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukumnya membayar biaya perkara.
Gambar Surat Putusan di Pengadilan Tinggi Medan

Objek sengketa dalam perkara ini adalah sebidang tanah seluas 252 meter persegi yang terletak di Jalan Patuan Anggi, Dusun II, Desa Pariksinomba, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. Tanah tersebut sebelumnya diperuntukkan sebagai lokasi kilang padi bagi masyarakat setempat.
Mantan Kades Pariksinomba Inisial STS mengaku sebagai masyarakat adat Desa Pariksinomba, sekaligus salah satu ahli waris dari pemilik objek tanah adat peninggalan almarhum GTS. Tanah tersebut menurutnya merupakan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umum warga desa.
Sementara itu, pihak Terbanding II atau Dumaria Lumban Gaol menerangkan bahwa fisik bidang tanah tersebut telah dikuasai sejak tahun 1985. Di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan kilang padi yang dibangun sejak tahun 1974.
Baca: Wabup Humbahas Manfaatkan Bertemu KBRI ke Luar Negeri Melalui Izin Kemendagri
Dalam memori bandingnya, Pembanding memohon agar Pengadilan Tinggi TUN Medan membatalkan putusan tingkat pertama dan menyatakan batal surat kepemilikan tanah yang diterbitkan atas nama Dumaria Lumban Gaol. Namun, pihak Terbanding I dan Terbanding II tidak mengajukan kontra memori banding.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TUN Medan yang diketuai Edi Firmansyah, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota H. Yusri Arbi, S.H., M.H. dan H. Eri Elfi Ritonga, S.H., M.H., mempelajari secara saksama seluruh berkas perkara, alat bukti, dan yurisprudensi yang relevan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa sengketa yang menyangkut pembuktian hak kepemilikan atas tanah merupakan wewenang Peradilan Umum, bukan Peradilan Tata Usaha Negara. Hal ini sejalan dengan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dalam beberapa putusan sebelumnya.
Majelis hakim berpendapat bahwa perselisihan mengenai siapa yang berhak atas tanah tersebut harus terlebih dahulu diselesaikan di Peradilan Umum agar tercipta kepastian hukum yang mengikat bagi semua pihak yang berkepentingan.
Pengadilan Tinggi TUN Medan akhirnya menerima secara formal permohonan banding yang diajukan, namun kemudian menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Putusan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Selasa, 8 September 2026.
Sebagai konsekuensi hukum, Pembanding dihukum membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp 250.000,00. Dengan putusan ini, para pihak disarankan menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah tersebut melalui jalur Peradilan Umum guna memperoleh penyelesaian yang definitif.
Untuk melakukan pemberitaan secara Independen, Wartawan dari media Straightnews.id juga berusaha mengonfirmasi terkait Putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan tersebut, kepada pihak penggugat, yaitu STS yang biasa disapa sebagai mantan Kades Pariksinomba itu.
Wartawan: “Horas Selamat Sore Bapak. Ijin Mengonfirmasi Bapak. Setelah Putusan PT.TUN Medan ada, apakah ada Upaya lain yang akan Bapak Tempuh?”.
Namun, setelah beberapakali mencoba berkomunikasi pada (10/10) Via WhatsApp, respon dari pihak STS terbut belum mendapat jawaban sesuai pertannyaan dari rekan media sapai saat berita ini di terbitkan.
-











