OPINI  

PS dalam Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga Berbeda Fungsinya dengan Gugatan Perdata Biasa

Opini hukum Dr.Sudarna S.H.,M.H.

Dr Sudarna S.H,M.H. Penulis Opini Hukum

 

OPINI HUKUM

PS dalam Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga Berbeda Fungsinya dengan Gugatan Perdata Biasa

Oleh: Dr. Sudarna, S.H., M.H.

Pemeriksaan Setempat Harus Memastikan Objek Eksekusi Tidak Salah Sasaran

Pemeriksaan Setempat atau descente merupakan salah satu mekanisme yang dikenal dalam hukum acara perdata. Ketentuannya antara lain dapat ditemukan dalam Pasal 153 HIR, Pasal 180 RBg serta Pasal 211 sampai dengan Pasal 214 Rv. Mahkamah Agung juga memberikan pedoman melalui SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Memang benar, Pemeriksaan Setempat lazim dilakukan dalam perkara perdata, khususnya perkara yang berkaitan dengan benda tidak bergerak seperti tanah.
Namun, fungsi dan urgensi Pemeriksaan Setempat tidak dapat disamaratakan untuk seluruh jenis perkara.

Dalam gugatan perdata biasa, Pemeriksaan Setempat pada umumnya dimaksudkan untuk membantu Majelis Hakim memperoleh gambaran mengenai objek sengketa sebelum perkara diputus.

Berbeda halnya dengan gugatan perlawanan pihak ketiga atau derden verzet terhadap pelaksanaan eksekusi yang didalilkan salah objek.

Dalam konteks tersebut, Pemeriksaan Setempat mempunyai fungsi yang lebih spesifik dan fundamental, yakni memastikan apakah objek yang secara fisik telah dieksekusi benar-benar identik dengan objek yang menjadi dasar putusan serta penetapan eksekusi.

Fungsi PS dalam Perkara Perdata Biasa dan Derden Verzet Berbeda

Dalam perkara perdata biasa, objek tanah masih berada dalam proses pemeriksaan dan belum memperoleh putusan akhir. Oleh karena itu, Pemeriksaan Setempat dapat membantu hakim mengetahui letak, luas, batas-batas serta kondisi fisik objek, sehingga objek yang nantinya diputus memiliki identitas yang jelas dan dapat dilaksanakan.

Sedangkan dalam perkara derden verzet, putusan pokok telah ada dan telah menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

Dengan demikian, persoalannya bukan lagi semata-mata menentukan objek sengketa, melainkan menjawab pertanyaan yang jauh lebih fundamental:

Apakah objek yang secara nyata dan fisik dieksekusi benar-benar merupakan objek yang sama dengan objek yang telah diputus dan diperintahkan untuk dieksekusi?

Perbedaan fungsi tersebut sangat fundamental dan tidak seharusnya diabaikan.

Relevansi Pemeriksaan Setempat dalam Perkara A Quo

Dalam perkara a quo, berdasarkan fakta yang didalilkan Pelawan, Putusan Nomor 13/Pdt.G/2015/PN Sky menunjuk objek tanah yang berada di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Penetapan eksekusi juga didasarkan pada objek tersebut dan Berita Acara Eksekusi dibuat berdasarkan penetapan dimaksud.

Namun, pelaksanaan eksekusi secara fisik didalilkan justru dilakukan di Desa Sungai Kedukan, yang merupakan desa berbeda.

Bahkan, menurut dalil Pelawan, objek tanah yang berada di Desa Sungai Kedukan tersebut tidak pernah menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor 13/Pdt.G/2015/PN Sky.

Karena itu, Pemeriksaan Setempat dalam perkara a quo mempunyai fungsi yang sangat penting untuk memastikan adanya kesesuaian antara:

1.objek dalam perkara pokok;
2.objek dalam amar putusan;
3.objek dalam penetapan eksekusi;
4.objek dalam Berita Acara Eksekusi; dan
5.objek yang secara fisik benar-benar dieksekusi.

Kelima unsur tersebut harus dapat dipastikan menunjuk pada objek yang sama.

SEMA Nomor 7 Tahun 2001 Memiliki Relevansi Penting

SEMA Nomor 7 Tahun 2001 memiliki relevansi khusus karena Mahkamah Agung menerbitkannya antara lain dengan mempertimbangkan adanya putusan yang tidak dapat dilaksanakan atau non-executable akibat objek benda tidak bergerak tidak sesuai atau berbeda dengan diktum putusan, termasuk mengenai letak, luas, batas-batas dan situasi objek.

Dengan demikian, apabila terdapat perbedaan letak antara Desa Sungai Pinang dan Desa Sungai Kedukan, perbedaan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai persoalan yang tidak penting.

Apabila perbedaan tersebut menunjukkan bahwa objek yang dieksekusi ternyata berbeda dengan objek yang diputus, maka perbedaan lokasi tersebut justru dapat menjadi fakta yang sangat menentukan dalam menilai ada atau tidaknya kesalahan objek dalam pelaksanaan eksekusi.

Memang, Pemeriksaan Setempat bukan alat bukti yang berdiri sendiri sebagaimana alat-alat bukti dalam Pasal 164 HIR. Namun, hal tersebut tidak berarti Pemeriksaan Setempat dapat dipandang sebagai formalitas belaka.

Pemeriksaan Setempat memberikan kesempatan kepada hakim untuk memperoleh pengetahuan langsung mengenai keadaan faktual objek di lapangan dan kemudian mencocokkannya dengan alat bukti serta uraian objek yang terdapat dalam perkara.

Eksekusi Harus Tunduk pada Amar Putusan

Prinsip fundamental dalam pelaksanaan putusan adalah bahwa eksekusi merupakan pelaksanaan amar putusan.

Eksekusi bukan sarana untuk mengubah, memperluas, memindahkan ataupun menciptakan objek baru di luar objek yang telah ditentukan dalam putusan.

Dengan demikian, apabila amar dan penetapan eksekusi menunjuk objek di Desa Sungai Pinang, sedangkan secara fisik penguasaan atau pelaksanaan eksekusi dilakukan terhadap tanah di Desa Sungai Kedukan, maka harus terlebih dahulu dibuktikan bahwa kedua objek tersebut benar-benar identik.

Apalagi apabila hasil Pemeriksaan Setempat menunjukkan bahwa objek yang secara fisik menjadi lokasi eksekusi berada di Desa Sungai Kedukan, bukan Desa Sungai Pinang, dan objek tersebut menurut dalil Pelawan tidak pernah menjadi objek sengketa dalam perkara pokok.

Fakta tersebut tentu mempunyai arti substansial dalam menilai ada atau tidaknya salah objek dalam pelaksanaan eksekusi sekaligus dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak pihak ketiga.

Penguasaan Fisik Setelah Eksekusi Harus Dinilai Secara Hati-Hati

Persoalan salah objek eksekusi tidak berhenti pada perbedaan antara objek yang tercantum dalam amar putusan dengan objek yang secara fisik dilaksanakan eksekusi.

Apabila setelah pelaksanaan eksekusi terjadi perubahan dan penguasaan fisik terhadap tanah yang menurut Pelawan bukan merupakan objek perkara pokok, maka keadaan tersebut menjadi persoalan hukum yang harus diperiksa secara cermat.

Dalam perkara a quo, berdasarkan fakta yang didalilkan, setelah pelaksanaan eksekusi pihak Terlawan melakukan sejumlah tindakan fisik berupa penimbunan tanah, pembangunan pondok-pondokan, pemasangan atau pembangunan pagar serta penguasaan fisik terhadap bidang tanah yang menurut Pelawan luasnya bahkan telah melampaui objek yang seharusnya menjadi objek eksekusi.

Keadaan tersebut penting secara hukum.

Apabila objek yang dikuasai ternyata bukan objek yang tercantum dalam amar Putusan Nomor 13/Pdt.G/2015/PN Sky, maka tindakan penguasaan, penimbunan, pembangunan dan pemagaran tersebut tidak dapat semata-mata dibenarkan hanya dengan mendasarkan diri pada adanya putusan dan Berita Acara Eksekusi.

Putusan pengadilan hanya dapat dilaksanakan dalam batas objek sebagaimana ditentukan dalam amar putusan.

Karena itu, Berita Acara Eksekusi tidak seharusnya dipahami sebagai dasar yang dapat memperluas objek eksekusi melebihi objek yang diperintahkan dalam amar putusan.

Terlebih apabila hasil Pemeriksaan Setempat telah memperlihatkan bahwa lokasi fisik yang dikuasai berada di Desa Sungai Kedukan, sedangkan objek dalam amar putusan, penetapan eksekusi dan surat tanah yang menjadi dasar kepemilikan menunjuk Desa Sungai Pinang.

Kondisi tersebut harus dinilai secara hati-hati oleh Majelis Hakim agar putusan dalam perkara a quo tidak justru menjadi “dasar baru” yang digunakan untuk mempertahankan atau memperluas penguasaan atas tanah pihak ketiga.

Jangan Sampai Kesalahan Eksekusi Melahirkan Keadaan Faktual Baru

Di sinilah menurut saya letak pentingnya Pemeriksaan Setempat.

Jangan sampai suatu kekeliruan dalam pelaksanaan eksekusi kemudian menghasilkan keadaan faktual baru, yang pada akhirnya justru digunakan untuk membenarkan pelaksanaan eksekusi semula.

Penguasaan fisik yang timbul setelah eksekusi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tanah tersebut merupakan objek yang telah diputus.

Jika objek dalam amar putusan berada di Desa Sungai Pinang, sedangkan pelaksanaan eksekusi secara fisik berada di Desa Sungai Kedukan, maka persoalan tersebut harus diuji dengan mencocokkan seluruh data dan fakta mengenai identitas objek.

Termasuk letak, luas, batas, surat tanah, kondisi fisik, serta hubungan antara objek yang tercantum dalam perkara pokok dengan objek yang benar-benar dikuasai di lapangan.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian tersebut, Pemeriksaan Setempat memang merupakan mekanisme yang lazim dalam hukum acara perdata. Namun, fungsi Pemeriksaan Setempat dalam gugatan perlawanan pihak ketiga terhadap pelaksanaan eksekusi yang didalilkan salah objek tidak dapat disamakan begitu saja dengan fungsi Pemeriksaan Setempat dalam gugatan perdata biasa.

Dalam gugatan perdata biasa, Pemeriksaan Setempat terutama berfungsi membantu hakim menentukan dan memastikan objek sengketa sebelum putusan dijatuhkan.

Sedangkan dalam derden verzet, Pemeriksaan Setempat berfungsi memverifikasi apakah objek yang telah dieksekusi benar-benar identik dengan objek yang telah diputus dan diperintahkan untuk dieksekusi.

Dengan demikian, Pemeriksaan Setempat dalam perkara a quo bukan sekadar formalitas, melainkan sarana pemeriksaan faktual yang mempunyai fungsi substansial untuk memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi tetap berada dalam batas-batas amar Putusan Nomor 13/Pdt.G/2015/PN Sky.

Eksekusi harus mengikuti amar putusan, bukan amar putusan yang ditafsirkan atau diperluas untuk membenarkan objek yang telah dieksekusi secara fisik.

Apabila hasil Pemeriksaan Setempat membuktikan bahwa tanah yang secara fisik dieksekusi berada di Desa Sungai Kedukan, sedangkan objek yang diperintahkan untuk dieksekusi berdasarkan amar dan penetapan berada di Desa Sungai Pinang, sementara objek tanah di Desa Sungai Kedukan tidak pernah menjadi objek sengketa dalam perkara pokok, maka keadaan tersebut merupakan fakta hukum yang relevan dan fundamental dalam menilai ada atau tidaknya salah objek dalam pelaksanaan eksekusi serta perlindungan hukum terhadap hak pihak ketiga.

Apabila suatu eksekusi dilaksanakan terhadap objek yang berbeda dari objek yang ditentukan dalam amar putusan, maka keberadaan Berita Acara Eksekusi tidak dengan sendirinya mengubah objek yang berbeda tersebut menjadi objek yang sah untuk dikuasai.

Terlebih apabila setelah eksekusi pihak yang memperoleh manfaat dari eksekusi melakukan penimbunan, pembangunan pondok-pondokan dan pemagaran hingga penguasaan fisiknya meluas, maka keadaan tersebut justru semakin menegaskan pentingnya Pemeriksaan Setempat untuk menentukan batas objektif antara tanah yang benar-benar menjadi objek putusan dengan tanah pihak ketiga yang tidak pernah disengketakan.

“Jangan sampai suatu kekeliruan dalam pelaksanaan eksekusi kemudian menghasilkan keadaan faktual baru, yang justru digunakan untuk membenarkan eksekusi semula; sebab penguasaan fisik yang timbul setelah eksekusi tidak dapat dengan sendirinya menjadi bukti bahwa tanah tersebut merupakan objek yang telah diputus.”

Dr. Sudarna, S.H., M.H. Penulis Opini Hukum

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *