Humbahas – Straightnews.id, Kejaksaan Negeri Humbahas Kembali Menetapkan Tersangka Atas Dugaan tidak Pidana korupsi dalam Pemeliharaan Berkala / Rehabilitas jalan dan rekonstruksi /peningkatan kapasitas struktur jalan Parbotihan -Pulo Godang – Temba pada tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan senilai Rp. 3.917.583.560 ( Tiga Miliyar Sembilan Ratus Tujuh Belas Juta lima Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah).
Kepala Kejaksaan Humbang Hasundutan Dr Noordien Kusumanegara.SH.MH menyampaikan bahwa , Senin, (10/3/2025) pada Tahun Anggaran 2022 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Humbahas melaksanakan kegiatan Pemeliharaan Berkala / Rehabilitas Jalan dan Rekonstruksi Peningkatan Kapasitas Struktur jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba.
Rekanan yang melaksanakan pekerjaan pemeliharaan Berkala / Rehabilitas Jalan dan Rekonstruksi Peningkatan Kapasitas Struktur jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba.
Tersangka yang di Tetapkan dan Nilai Pagu Proyek.

Tersangka berinisial GT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan, RK selaku rekanan CV Mirza Karya Sejati , TCRH selaku Pelaksana Kegiatan dilapangan, MP selaku KPA pada Dinas PUTR Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2022 adalah CV Mirza Karya Sejati senilai Rp. 3.917.583.560 (tiga miliyar Sembilan Ratus Tujuh Belas Juta lima Ratus Delapan Puluh Tiga Tibu Lima Ratus Enam Puluh Pupiah ) Dengan Perjanjian kontrak nomor : 1/SP/DAK-R/BM.II/PUTR/IV/2022 tanggal 14 April 2022. Dan pekerjaan tersebut dilaksanakan pada tanggal 14 April 2022 Dengan lama pekerjaan 90 hari kalender.
Dan yang menandatangani perjanjian kontrak kegiatan tersebut dari CV Mirza Karya Sejati adalah Robbie Kurniawan Winata selaku Wakil Direktur .
*Hasil Pemeriksaan*
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan saksi saksi, ahli dan alat bukti surat ditemukan adanya kekurangan Volume Pekerjaan. Berdasarkan hasil perhitungan ahli dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumut Nomor PE.04.03/LHP-14/PW205/5.2/2025 tanggal 24 Februari 2025, terdapat kerugian Keuangan Negara terhadap pekerjaan tersebut sebesar Rp. 824.532.452.65 (Delapan Ratus Dua Puluh Empat Juta lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Empat Ratus Lima Puluh Dua Enam puluh lima Rupiah)
*Pasal Yang di Kenakan*
Pasal yang dikenakan Primair , Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) , ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KHUPidana.
Subsider pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b , ayat (2) , ayat (3) Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KHUPidana.
Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan sejak tanggal 10 Maret 2025 s/d 29 Maret 2025 di Rutan Kelas II-B Humbang Hasundutan . (M.Simanjuntak)
-