Dr.Sudarna SE,SH,MH dan Muslim SH,MH : Pemeriksaan Setempat Tanpa Menghadirkan Pihak Terlapor, Apakah Sudah Mengungkap Kebenaran Materiil?

Dr.Sudarna SE,SH,MH dan Muslim SH,MH : Pemeriksaan Setempat Tanpa Menghadirkan Pihak Terlapor, Apakah Sudah Mengungkap Kebenaran Materiil?

Palembang-Straightnews.id-Selain mempertanyakan ruang lingkup pemeriksaan setempat yang hanya difokuskan pada kondisi fisik bangunan yang dirusak, Tim Kuasa Hukum Ilyas Harmy juga mempertanyakan tidak hadirnya pihak yang dilaporkan, yakni Siti Fatimah, pada saat pemeriksaan lokasi.

Menurut kuasa hukum, pemeriksaan setempat dalam perkara pidana tidak hanya bertujuan mendokumentasikan kondisi objek, tetapi juga menjadi sarana bagi penyelidik untuk mengonfirmasi fakta secara langsung kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa pidana.

“Kami mempertanyakan, bagaimana penyelidik dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa dugaan pengerusakan apabila pihak yang diduga melakukan pengerusakan tidak hadir untuk dimintai penjelasan di lokasi kejadian? Padahal pemeriksaan setempat merupakan kesempatan penting untuk mengklarifikasi posisi masing-masing pihak terhadap objek yang disengketakan.”

Lebih lanjut, kuasa hukum menjelaskan bahwa prinsip penyelidikan pidana adalah mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Oleh karena itu, setiap tindakan penyelidik seharusnya diarahkan untuk memperoleh kebenaran materiil, bukan sekadar mendokumentasikan keadaan fisik objek.

Dalam konteks dugaan pengerusakan, terdapat beberapa fakta yang semestinya diklarifikasi secara langsung di lokasi, antara lain:
-siapa yang menguasai tanah tempat slop gantung berdiri;
-siapa yang membangun slop gantung tersebut;
-siapa yang melakukan pembongkaran atau pengerusakan;
atas dasar hak apa tindakan tersebut dilakukan; dan
bagaimana penjelasan pihak yang diduga sebagai pelaku terhadap peristiwa tersebut.

Tanpa adanya upaya menghadirkan pihak terlapor atau tanpa penjelasan resmi mengenai alasan ketidakhadirannya, dikhawatirkan pemeriksaan setempat kehilangan salah satu fungsi pentingnya sebagai sarana memperoleh fakta yang utuh dan berimbang.

Kuasa hukum menegaskan bahwa kritik ini bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan sebagai pengingat bahwa profesionalisme penyelidikan diukur dari kesungguhan aparat dalam menggali seluruh fakta yang relevan, termasuk fakta yang mungkin menguatkan ataupun melemahkan dugaan tindak pidana.

.Pihak Penjual Tanah Juga Tidak Dihadirkan, Padahal Mengetahui Riwayat Penguasaan Tanah.

Tim Kuasa Hukum Ilyas Harmy juga menyayangkan bahwa dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat, penyelidik tidak menghadirkan pihak penjual tanah kepada Ilyas Harmy, padahal pihak tersebut merupakan salah satu pihak yang mengetahui secara langsung riwayat penguasaan, batas-batas, dan penyerahan tanah yang kini menjadi objek perkara.

Menurut kuasa hukum, kehadiran pihak penjual memiliki nilai pembuktian yang sangat penting karena pihak tersebut merupakan orang yang menjual tanah kepada Siti Fatimah berdasarkan Surat Pengakuan Hak (SPH). Keterangan pihak penjual diperlukan untuk menjelaskan letak objek tanah yang sebenarnya dijual, apakah benar berada di Desa Sungai Pinang sebagaimana tercantum dalam SPH ataukah berada di Desa Sungai Kedukan yang telah bersertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10292 Apabila SPH yang menjadi dasar penguasaan Siti Fatimah memang menunjuk objek tanah di Desa Sungai Pinang, sedangkan lokasi slop gantung yang diduga dirusak berada di atas tanah bersertipikat milik Ilyas Harmy di Desa Sungai Kedukan, maka perbedaan letak objek tersebut merupakan fakta hukum yang sangat mendasar dan wajib diklarifikasi oleh penyelidik. Oleh karena itu, menghadirkan pihak penjual dalam pemeriksaan setempat menjadi penting untuk memastikan apakah objek yang dijual melalui SPH adalah objek yang sama atau justru berbeda dengan tanah yang menjadi lokasi dugaan tindak pidana pengerusakan.seluas 1.499 m² atas nama Ilyas Harmy.

“Perbedaan letak objek tanah bukan persoalan administratif semata, melainkan menyangkut identitas objek hukum (legal object). Apabila alas hak yang digunakan menunjuk tanah di Desa Sungai Pinang, sedangkan tindakan pengerusakan terjadi pada objek yang berada di Desa Sungai Kedukan di atas SHM Nomor 10292 milik Ilyas Harmy, maka penyelidik wajib terlebih dahulu memastikan apakah kedua dokumen tersebut memang menunjuk bidang tanah yang sama atau justru berbeda. Tanpa klarifikasi tersebut, terdapat risiko bahwa penyelidikan dilakukan terhadap objek yang keliru.”

Objek Dugaan Pengerusakan Telah Ditimbun, Berpotensi Menghilangkan Alat Bukti

Fakta lain yang menjadi perhatian serius Tim Kuasa Hukum adalah bahwa slop gantung yang menjadi objek dugaan pengerusakan kini telah ditimbun, sehingga kondisi fisiknya tidak lagi dapat diamati secara utuh pada saat pemeriksaan setempat.

Menurut kuasa hukum, tindakan penimbunan tersebut justru mengakibatkan alat bukti utama menjadi tertutup dan berpotensi menghambat proses pembuktian.
“Bagaimana mungkin penyelidik dapat mengetahui bentuk, posisi, konstruksi, maupun tingkat kerusakan slop gantung apabila seluruh objek telah tertimbun tanah? Justru apabila ingin memperoleh kebenaran materiil, penyelidik perlu mempertimbangkan tindakan untuk membuka kembali atau menggali bagian yang telah ditimbun sehingga kondisi sebenarnya dapat diperiksa secara ilmiah dan objektif.”
Kuasa hukum menegaskan bahwa selama objek dugaan pengerusakan masih tertutup timbunan, fakta yang sebenarnya belum sepenuhnya dapat diungkap.

Oleh karena itu, langkah pembuktian yang lebih komprehensif menjadi penting agar tidak terjadi kesimpulan yang didasarkan pada kondisi lapangan yang telah berubah akibat adanya penimbunan.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan, penimbunan tersebut dilakukan setelah slop gantung mengalami pengerusakan. Apabila hal tersebut benar, maka tindakan tersebut patut didalami dalam proses penyelidikan karena berpotensi mempersulit pembuktian terhadap objek yang diduga menjadi korban tindak pidana.

“Perkara ini bukan semata-mata mengenai rusaknya sebuah slop gantung. Persoalan utamanya adalah bagaimana proses penyelidikan dilakukan secara utuh, objektif, dan berorientasi pada kebenaran materiil. Ketika kepemilikan tanah tidak diteliti secara mendalam, pihak yang diduga melakukan pengerusakan tidak dihadirkan, penjual tanah yang mengetahui riwayat objek juga tidak dimintai keterangan di lokasi, sementara objek dugaan pengerusakan telah ditimbun sehingga sulit diperiksa kembali, maka publik berhak mempertanyakan apakah seluruh fakta hukum benar-benar telah diupayakan untuk diungkap.

Tim Kuasa Hukum Ilyas Harmy berharap Polda Sumatera Selatan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan menggunakan seluruh kewenangan yang diberikan undang-undang, sehingga setiap kesimpulan nantinya benar-benar didasarkan pada alat bukti yang lengkap, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.”(Tim)

 

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *