Kuasa Hukum Warga Karang Agung Desak Pemkab Muba Hentikan Operasional PT SCK dan PT BKI, Tuntut Plasma 1.500 Hektare serta Ganti Rugi Rp1,2 Triliun
MUSI BANYUASIN, – SN – Sengketa agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali mengemuka. Tim Kuasa Hukum warga menegaskan sikap tegas atas belum terealisasinya kebun plasma, belum tuntasnya penyelesaian sengketa lahan, serta berbagai kerugian yang diklaim dialami masyarakat akibat aktivitas operasional PT Surya Cipta Kahuripan (PT SCK) dan PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI).
Kuasa Hukum warga Desa Karang Agung, Daeng Supriyanto, menyatakan kedua perusahaan dinilai belum memenuhi berbagai kewajiban terhadap masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut telah menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan moral yang berkepanjangan bagi warga yang selama ini memperjuangkan hak-haknya.
“Selain penyerahan plasma seluas 1.500 hektare, kami juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp1,2 triliun atas kerugian yang ditimbulkan. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, kami meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menutup atau menghentikan operasional PT SCK dan PT BKI,” tegas Daeng Supriyanto di Sekayu, Senin (27/7/2026).
Menurut Daeng, tuntutan tersebut bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan akumulasi dari persoalan yang selama ini belum memperoleh penyelesaian yang dianggap memadai. Ia menilai masyarakat telah terlalu lama menunggu kepastian terkait realisasi kebun plasma maupun penyelesaian persoalan lahan yang menjadi sumber konflik.
Dalam pernyataannya, Tim Kuasa Hukum warga mengajukan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu menghentikan sementara operasional PT SCK dan PT BKI hingga seluruh kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dipenuhi, merealisasikan kebun plasma seluas 1.500 hektare untuk warga Desa Karang Agung, serta membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp1,2 triliun atas kerugian yang diklaim dialami masyarakat.
Daeng menjelaskan bahwa seluruh tuntutan tersebut telah disampaikan secara resmi dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan para pihak terkait. Menurutnya, forum tersebut menjadi bagian dari upaya warga menempuh jalur konstitusional dan administratif dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Ia menegaskan, masyarakat akan terus mengawal seluruh proses penyelesaian konflik hingga terdapat kepastian hukum dan penyelesaian yang dinilai berkeadilan. Warga, kata dia, berharap pemerintah daerah mengambil langkah konkret agar konflik yang berlangsung bertahun-tahun tidak terus berlarut-larut.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat melalui mekanisme hukum yang berlaku. Harapan kami sederhana, seluruh kewajiban yang menjadi hak masyarakat dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga konflik ini memperoleh penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kembali menempatkan penyelesaian konflik agraria di Kecamatan Lalan sebagai salah satu isu yang memerlukan perhatian serius. Tim Kuasa Hukum menilai penyelesaian sengketa tidak cukup hanya melalui dialog, tetapi juga membutuhkan langkah nyata dari seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah sebagai fasilitator penyelesaian konflik.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak PT Surya Cipta Kahuripan (PT SCK), PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI), maupun Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terkait tuntutan yang disampaikan Tim Kuasa Hukum warga Desa Karang Agung. Demi memenuhi asas keberimbangan, media memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak tersebut untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapannya.(*)
-










