Taput – Straightnews.id // Atas Nama Mardiono Simanjuntak dari Media Straightnews.id, resmi melaporkan dugaan Pemilik Akun facebook (FB Profesional) a/n Ratna R Lubis (Mom bagas) terkait kometar di salah satu Vidio Rils yang mennyebutkan “harus di tutuntut Secara Hukum”, tentang pemberitaan yang sempat beredar di Media Sosial, terkait Intinidasi Matri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Dolok Sanggul terhadap salah satu Nasabahnya yang sempat Viral Beberapa Minggu yang lalu.
Tulisan dikolom komentar yang di unggah oleh pemilik Akun Jusnimar Pasaribu di Vidio rils fb profesinal sebagai dasar pelaporan dan dilaporkan a/n Pemilik Akun Ratna Lubis, yang menyebutkan,
“Dek Nurrrr, Semoga Arwahmu diterima disisi Tuhan… buat keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan, tuntut balik Nasabah, Wartawan dan Advokadnya,,, jangan lepaskan nasabah, wartawan, advokatnya. Biar jangan merajalela, membayar hutang tidak sanggup membayar wartawan sanggup, Ucap Ratna Lubis.
Laporan Polisi (LP) yang telah dilayangkan oleh wartawan Media Straightnews.id tersebut yang ditangani oleh Aibtu RK. Simanjuntak, S.H. dan diketahui oleh Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K., telah diterima dengan nomor STTLP/97/Vl/2025/SPKT/POLRES TAPUT/POLDA SUMATRA UTARA (10/6/2025), terlihat jelas tertulis pada setiap kata, menerangkan bahwa delik yang di laporkan adalah tentang dugaan Tindak Pidana Penghinaan.
Pada Surat Laporan Polisi tersebut juga tertulis dengan Nomor, LP/B/106/V1/2025/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 10 juni 2025 dimulai pada Pukul 16.59 wib, bertempat di Mapolres Tapanuli Utara, yaitu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Tangsi Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

Adapun Laporan Polisi tersebut, seperti bunnyi yang dilayangkan berdasarkan rasa keberatan dari sejumlah Wartawan, PH dan nasabah yang dirugikan melalui Komentar disalah satu Konten Vidio Rils a/n Jusniar Pasaribu tersebut, antara lain Nama-nama Medianya sebagai berikut ;
1. Media Straightnews.id
2. Media Putra Bhayangkara
3. Media Focus News Online
4. Media Live Sumut
5. Media Rakyat Nusantara
6. Media Gaperta Online
7. Media AFJ News Online
8. Media Indolensa.com
9. Media detakkompak News.id
10. Media Topberita.co.id
11. Media harianSIB.com
12. Medialintaspublik.com
13. Indonesia hariini.com
14. Gapura news
“Aleng Simanjuntak, SH sebagai Kuasa Hukum dari Mardiono Sinajuntak, Media Straightnews.id juga turut memberikan kometar, beliau mengatakan terhadap Para Media yang hadir di Polres Taput pada Selasa (10/6), berpotensi terkena jerat Hukum dengan Pasal 310 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang UU ITE pasal 27 ayat 3 dan Pasal 311 KUHP.
“Dalam hal ini Kami menghimbau kepada seluruh pengguna media sosial untuk dapat tetap bijak dalam menyampaikan pendapat atau komentar di ruang publik, dan untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku di NKRI.
Dan kami merasa tidak bijak langsung menyimpulkan, menyudutkan pihak-pihak tertentu tanpa bukti dan proses hukum yang sah, maka Fitnah yang di tujukan terhadap wartawan, pengacara, atau klien yang sedang menjalani proses hukum bisa menimbulkan dampak hukum baru.
Dengan pesan ini mengajak masyarakat untuk mencari kebenaran secara objektif, tidak berdarkan emosi atau opini sepihak dan hukum itu tentu bekerja sesuai porsinya. Maka jagalah etika bermedia sosial untuk tidak menyebarkan suatu ujaran kebencian, hoaks, atau fitnah yang dapat merugikan orang lain. Tandas Aleng Simanjuntak,S.H,.
Atas nama Pelapor Mardiono Simanjuntak, mengukapkan dan berharap kepada setiap pengguna Media Sosial, Hususnya Facebook (fb) dalam hal laporan Tindak Pidana ini agar menjadi Pembelajaran kedepan, supaya lebih pintar-pintar dalam memberikan komentar, terlebih komentar dikoten Orang lain dan juga dalam membuat Konten, “Ungkapnya.
Beliau juga menambahkan komentarnya, dijaman digitalisasi ini, sungguh sangat banyak
Pelaku Konten masakini, asalkan demi Uang Pelaku Konten tersebut akan menghalalkan segala cara, untuk membuat konten lebih menarik meramunnya sedimikian rupa dengan tujuan agar menjadi Viral, “Tutupnya.