Diduga APH Ikut Bermain, Penegakan Hukum Mandul, Usaha Ilegal Driling di Muba Kian Menjamur

Straightnews.id |Muba, Sumsel – Aktivitas usaha ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kian marak. Bukan hanya sektor pengeboran minyak tradisional saja yang jumlahnya terus hertambah, tetapi aktivitas penambangan pasir galian C juga terus bertambah.

Lemahnya penegakan hukum dituding sebagai penyebab kian maraknya bisnis haram tersebut.

Ironisnya, kegiatan-kegiatan ilegal itu kini terus berjalan secara terang-terangan dengan berlindung dibalik Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.25.

Lahirnya Permen ESDM No.25 itu membuat para pelaku bisnis ilegal bertindak seolah-olah kegiatan mereka telah mendapat restu dari pemerintah dan mempunyai payung hukum yang memang membuka peluang untuk masyarakat mengelola minyak bumi.

Padahal, Permen itu dibuat bukan memberikan izin kepada masyarakat untuk membuat sumur minyak baru, melainkan untuk mengelola sumur minyak tua peninggalan Belanda yang tentunya harus memiliki Badan Hukum seperti koperasi atau pun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sehingga, dimana hasil dari sumur minyak tersebut bisa ditampung oleh Pertamina.

Disini tidak hanya munculnya sumur-sumur minyak baru, timbulnya Permen ESDM No.25 itu juga memicu menjamurnya aktivitas kilang minyak ilegal baru yang memproduksi minyak mentah menjadi minyak siap pakai.

Akibatnya, saat ini aktivitas Ilegal Driling dan Ilegal Refenery di Kabupaten Muba, jumlahnya meningkat signifikan.

Sejumlah titik yang menjadi lahan subur bagi para pelaku ilegal itu tersebar di sejumlah Kecamatan, diantaranya, Kecamatan Keluang, Babat Supat, Tungkal Jaya, Bayung Lencir, Babat Toman, Plakat Tinggi, Lawang Wetan Sungai Keru, Sekayu, dan Sanga Desa.

Menjamurnya Aktivitas Ilegal Driling dan Ilegal Refenery ini selain telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat memperihatinkan juga menimbulkan banyaknya korban jiwa akibatnya terjadinya sejumlah insiden kebakaran dan ledakan.

Namun anehnya, meski kerap terjadi insiden kebakaran, ruas jalan di Kabupaten Muba selalu ramai dipadati dengan angkutan jenis truk bak mati, tengki, fuso, tronton yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) keluar dari Kabupaten Muba, bahkan sampai ke pulau Jawa.

Ironisnya, meski ribuan barel minyak setiap hari keluar dari Kabupaten Muba, namun tak ada serupiah pun yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muba.

Semua hasil mengeruk minyak dari bumi serasan sekate itu masuk ke kantong-kantong pelaku Ilegal dan sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) yang ikut bermain di dalamnya, baik itu sebagai petugas pengawal kendaraan, maupun petugas yang disebut sebagai koordinasi.

Karena itu, sudah menjadi rahasia umum, dalam setiap terjadi insiden kebakaran ilegal Driling dan ilegal Refenery di Muba tidak ada pengusaha ilegal yang terjerat kasus hukum.

Penyelidikan kasus direkayasa sedemikian mungkin dengan menunjuk salah seorang yang dijadikan sebagai tersangka yang disuruh mengaku sebagai pemiliknya.

Salah seorang eks pelaku usaha ilegal Driling yang berhasil dikonfirmasi wartawan menyebut, untuk melancarkan bisnis tambang minyak ilegal di Muba tidaklah sulit, cukup melakukan koordinasi dengan aparat, maka usaha akan berjalan lancar.

“Kuncinya koordinasi pak, baik pengeboran, galian C, pengolahan minyak, termasuk angkutan minyak ilegal kalau kita koordinasi Insya Allah aman,” kata AD seorang warga Kecamatan Keluang yang mengaku dulunya pernah bergelut di bisnis ilegal, kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Lebih lanjut dijelaskannya, meski merugikan negara dan menantang bahaya bertaruh nyawa, namun usaha minyak ilegal sulit untuk diberantas.

Karena menurutnya, kegiatan tersebut melibatkan banyak pihak, mulai dari pejabat korup, dan masyarakat juga perlu diingat, sangat banyak uang yang beredar dalam bisnis itu.

“Sangat banyak pak uangnya, siapa yang tak akan tergoda. Mulai dari koordinasi per-drum hasil pengeboran, koordinasi pengolahan, fee tanah, sampai koordinasi angkutan,” ujarnya.

Selain bisnis haram ilegal drilling, bisnis ilegal galian C penambangan Pasir di Muba juga menjamur. Dimana sepanjang aliran sungai Musi banyak terdapat tambang pasir yang diduga merupakan usaha ilegall dan belum sepenuhnya mengantongi izin.

(Cha/Rilis)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *