Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan DPO Kejari Muba, Fahrul Rozi Ditangkap di Sekayu
Muba – SN – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan terpidana sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) Fahrul Rozi Als Balung Bin Azim pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Sumatera Selatan.
Dalam keterangan resminya, pihak Kejati Sumsel menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan DPO tersebut di wilayah Sekayu.
“Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan DPO atas nama Fahrul Rozi Als Balung Bin Azim yang merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,” demikian disampaikan dalam rilis resmi Kejati Sumsel.
Dijelaskan, Fahrul Rozi telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 26 Februari 2026. Ia merupakan terpidana perkara tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024,” lanjut keterangan tersebut.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, beberapa hari sebelum penangkapan, Tim Tabur Kejati Sumsel memperoleh informasi bahwa DPO tersebut kerap beraktivitas di kebun dari waktu subuh hingga menjelang magrib untuk menghindari deteksi petugas.
“Tim kemudian melakukan mapping dan pemantauan terhadap aktivitas DPO. Setelah dipastikan keberadaannya, Tim Tabur langsung bergerak melakukan pengamanan,” ungkap pihak Kejati Sumsel.
Fahrul Rozi akhirnya berhasil diamankan saat berada di rumah tetangganya di kawasan Jalan Laut LK I Kota Sekayu.
“Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tegasnya.
Kejati Sumsel juga mengimbau para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan penangkapan oleh Tim Tabur.
“Kami menghimbau kepada para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tutup pernyataan tersebut.(*)
-











