Cek Batas Muba–Muratara Dilakukan, Kabag Tapem Akui RTRW Muba Belum Bisa Diselesaikan

Cek Batas Muba–Muratara Dilakukan, Kabag Tapem Akui RTRW Muba Belum Bisa Diselesaikan

Muba – SN – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Kabag Hukum Pemkab Muba Firdaus, dan Asisten I melakukan kegiatan pengecekan batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Jumat (22/5/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan dengan menelusuri pilar batas utama yang selama ini menjadi bagian dari persoalan tapal batas antara kedua daerah.

Sebelumnya, media online ini telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kabag Tapem Pemkab Muba,Firdaus, terkait kegiatan tersebut serta dampaknya terhadap penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muba.

Dalam jawaban konfirmasi yang diterima redaksi, Kabag Tapem Pemkab Muba membenarkan adanya kegiatan pengecekan batas wilayah tersebut.

“Bahwa benar kami melakukan pengecekan batas wilayah Muba–Muratara dengan menelusuri pilar batas utama sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2013 tentang pembentukan DOB Kabupaten Muratara,” jelas Kabag Tapem Pemkab Muba, Firdaus, kepada media ini, Jumat (22/5/2026).

Ia juga menegaskan bahwa penelusuran batas wilayah dilakukan dengan mengacu pada regulasi pembentukan Kabupaten Muratara.
“Bahwa kami menelusuri batas tersebut sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2013 tersebut,” ujarnya.

Terkait perkembangan penyelesaian sengketa batas wilayah, pihak Pemkab Muba mengaku saat ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Dalam hal ini kami menunggu penyelesaian permasalahan ini dari Kemendagri dan pihak Provinsi Sumsel dikarenakan Pemkab Muba memperdomani kesepakatan antara Kabupaten Muba dan Musi Rawas sesuai dengan pemekaran wilayah Muratara dan sesuai UU Nomor 16 Tahun 2013,” katanya.

Firdaus juga mengakui bahwa persoalan batas wilayah yang belum tuntas berdampak langsung terhadap penyelesaian RTRW Kabupaten Muba.

“Benar sampai saat ini kami belum bisa menyusun Perda RTRW Kabupaten Muba,” ungkapnya.

Menurutnya, Pemkab Muba telah melakukan berbagai langkah administratif guna mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
“Dalam hal ini kami telah melakukan upaya-upaya administrasi melalui Kemenko Polkam dan Kemendagri,” jelasnya lagi.

Ia berharap persoalan batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara dapat segera diselesaikan karena dinilai berdampak terhadap administrasi pemerintahan dan kondisi sosial masyarakat.

“Kami meminta untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dikarenakan dampak sosial dan administrasi pemerintahan yang harus segera diselesaikan,” tutupnya.

Terpisah, Tokoh Masyarakat Kabupaten Muba, Toto Waliun, turut memberikan tanggapan terkait persoalan batas wilayah tersebut. Menurutnya, Undang-Undang pembentukan Kabupaten Muratara sudah sangat jelas karena lahir berdasarkan kesepakatan tapal batas saat pemekaran dilakukan.

“Undang-Undang pembentukan Kabupaten Muratara sudah sangat jelas karena terjadinya kesepakatan tapal batas. Apabila kesepakatan perjanjian tapal batas dibatalkan secara sepihak oleh Menteri Dalam Negeri hanya melalui keputusan menteri, maka pemekaran Musi Rawas Utara yang berdasarkan kesepakatan itu seyogyanya juga batal demi hukum,” tegas Toto Waliun.

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar bersikap tegas dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah tersebut.
“Saya menghimbau kepada seluruh instansi pemerintah daerah Musi Banyuasin dan Provinsi Sumatera Selatan, karena Sumatera Selatan adalah pemerintah yang paling bertanggung jawab terhadap pemekaran dua kabupaten. Pemekaran Musi Rawas Utara dari Musi Rawas dilakukan berdasarkan kesepakatan batas yang sudah disepakati, sehingga tidak bisa dipisahkan antara kesepakatan batas dengan lahirnya Kabupaten Muratara,” ujarnya.

Menurut Toto, masyarakat Musi Banyuasin tetap berpegang pada kesepakatan tapal batas awal yang menjadi dasar lahirnya Kabupaten Muratara.

“Kami selaku masyarakat Musi Banyuasin tetap mengacu kepada kesepakatan tapal batas. Lahirnya Muratara karena adanya kesepakatan tapal batas. Sepanjang tapal batas itu tidak ada perubahan, berarti itulah yang disahkan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa acuan batas wilayah yang sah adalah kesepakatan yang telah disetujui saat pemekaran, bukan keputusan lain yang muncul belakangan.
“Permendagri selain dari pada permen yang mengesahkan tapal batas Musi Rawas Utara dengan Musi Banyuasin yang disepakati oleh provinsi dan Musi Rawas pada saat pemekaran, itulah tapal batas yang sesungguhnya. Jadi kami berharap supaya pemerintah provinsi tegas dalam menetapkan tapal batas,” ujarnya.

Toto juga menegaskan bahwa ketidakhadiran Pemkab Muba dalam sejumlah pembahasan tapal batas bukan berarti Muba menyetujui perubahan batas wilayah.
“Bukan berarti dengan tidak hadirnya Kabupaten Musi Banyuasin dalam persoalan batas, Kabupaten Musi Banyuasin setuju. Itu salah. Kabupaten Musi Banyuasin tidak pernah setuju,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menilai bahwa apabila kesepakatan awal tapal batas dilanggar, maka keberadaan DOB Muratara perlu dikaji ulang.
“Apabila kesepakatan ini dilanggar, berarti DOB Muratara atau Kabupaten Muratara sekarang perlu ditinjau kembali keberadaannya,” tutup Toto Waliun.(*)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *