Straightnews.id |Muba, Sumsel – Polsek Sungai Keruh berhasil menangkap Soni Harsono (35), pelaku penembakan yang menewaskan Zulkarnain (44) di Desa Kerta Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Musi Banyuasin (Muba), dalam waktu kurang dari 24 jam.
Peristiwa tragis pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB itu diduga dipicu saat korban tertangkap basah sedang mencuri petai di kebun milik pelaku.
Kapolsek Sungai Keruh IPDA Mugiyono, melalui Kanit Reskrim IPDA Rolly Setiawan, S.H, menjelaskan penembakan terjadi saat pelaku memergoki korban tengah mengambil petai.
“Karena tidak terima, pelaku Soni Harsono langsung menembak korban menggunakan senapan angin dari jarak sekitar 10 meter. Peluru mengenai bagian perut pinggang sebelah kanan Zulkarnain,” ujarnya, Minggu (19/10/25).
Kanit Reskrim menambahkan, akibat luka tembak tersebut, korban kritis dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju pertolongan medis.
Setelah kejadian, jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh langsung bergerak cepat.
“Pelaku diamankan kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah yang sama,” ungkap IPDA Rolly
Pelaku telah mengakui perbuatannya. Dari tangan Soni Harsono, polisi menyita satu pucuk senapan angin warna coklat bertuliskan SANAJI, satu karung berisi 10 tangkai petai (milik korban), serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Soni Harsono terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolsek menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dan penyelidikan akan dituntaskan sesuai prosedur hukum.
(Cha)
-