Maruli Siahaan Dari Komisi XIII Hadiri Rapat Paripurna Ke-10

Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026.

JAKARTA – STRAIGHTNEWS.ID //  Mantan Komisarisaris Polisi (Purn) Dr. Maruli Siahaan, SH.,MH yang sekarang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Komisi XIII dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) 1 menghadiri Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II    Tahun  Sidang  2025-2026.

Rapat Paripurna itu dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin [08/12/2025].

Dalam Agenda-agenda rapat paripurna hari itu ada dibahas beberapa poin diantaranya adalah;

1. Pembicaraan Tingkat l Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Penyesuaian Pidana

2. Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan atas:
– Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026;
– Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025 – 2029;
Kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

3. Laporan Komisi V DPR RI terhadap hasil Pembahasan Uji Kelayakan (Fit and Propert Test) Calon Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Periode 2025-2029, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

4. Pendapat Fraksi-Fraksi atas RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (usul inisiatif Baleg), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI

5. Pendapat Fraksi-Fraksi atas RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban (usul inisiatif Komisi Xll), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI

6. Penetapan Keanggotaan Pansus RUU tentang Desain Industri dan RUU tentang Hukum Perdata Internasional dilanjutkan dengan pengambilan keputusan

7. Pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026.

Dalam Rapat Paripurna ini, Dr. Maruli Siahaan menyerahkan pandangan Fraksi Partai Golkar tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

-
Penulis: MJEditor: Wilayah Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *