Dukung Operasi Pekat 2026, Warga Serahkan Senjata Api Rakitan (Senpira) ke Polsek Ilir Barat I Secara Sukarela

Dukung Operasi Pekat 2026, Warga Serahkan Senjata Api Rakitan (Senpira) ke Polsek Ilir Barat I Secara Sukarela

PALEMBANG — SRTAIGHTEWS.ID Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Pekat 2026, kesadaran hukum masyarakat di wilayah Ilir barat 1, Kota Palembang, terus menunjukkan perkembangan positif. Hal ini terbukti dengan adanya penyerahan sukarela satu pucuk senjata api rakitan dan saru pucuk sofgun oleh warga kepada pihak kepolisian.

Pada Selasa malam, 17 februari 2026, sekitar pukul 19:00 WIB, Kapolsek Ilir Barat I  Kompol Fauzi Saleh SH.MM.MHM. ,bersama Panit I Reskrim  dan anggota Reskrim Polsek IB I menerima penyerahan senjata api rakitan laras pendek jenis pistol rakitan berwarna Silver  berserta 3 butir peluru dan softgun warna hitam sejenis glok  dari Sdr. berinisial R , warga Cinde welan seorang ketua Organisasi masyarakat (Ormas) permaskot di kota Palembang.

untuk diketahui sebelumnya, dari pihak Polsek dan Anggota Bhabinkamtibmas telah menghimbau kepada masyarakat yang memiliki Senpira agar segera menyerahkan ke Polsek Ilir Barat 1.

Langkah sukarela ini mendapat apresiasi penuh dari Kapolsek IB I, yang menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan atas kesadaran hukum yang ditunjukkan oleh masyarakat.

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi tindakan Sdr. R yang telah secara sadar dan sukarela menyerahkan senjata api rakitan. Ini adalah bentuk dukungan nyata terhadap terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat, semoga penyerahan senjata api yang di lakukan saudara R bisa di contoh oleh masyarakat maupun Ormas,” ujar Kompol Fauzi saleh  SH.MM.MH mewakili Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho.

untuk diketahui sebelumnya, dari pihak Polsek dan Anggota Bhabinkamtibmas menghimbau kepada masyarakat yang memiliki Senpira agar segera menyerahkan ke Polsek Ilir Barat 1.

Lebih lanjut, Kapolsek IB I juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan untuk segera menyerahkannya karena apabila tertangkap tangan oleh pihak berwajib sanksinya hukumnya ancaman penjara 20 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyimpan senjata api secara ilegal. Selain melanggar hukum, hal ini juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Mari bersama-sama kita dukung Operasi Pekat 2026 demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.Selasa (17/02/2026)

Senjata api rakitan yang diserahkan tersebut kini telah diamankan di Mapolsek IB I untuk proses lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini menjadi salah satu bukti nyata keberhasilan pendekatan preventif dan humanis Polsek Ilir Barat I dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat. Penyerahan senjata api secara sukarela diharapkan terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi warga lainnya untuk ikut berkontribusi dalam menjaga keamanan lingkungan.

Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian,Operasi Pekat 2026 diyakini akan berjalan efektif, serta mampu menekan potensi tindak kejahatan yang melibatkan senjata api ilegal di wilayah hukum Kota Palembang khususnya kecamatan Ilir Barat I.

di kesempatan yang sama, Sdr. R menambahkan bahwa penyerahan senpi rakitan miliknya adalah secara sukarela serta menyadari bahaya memiliki senjata api,oleh sebab itu dirinya menyerahkan senpi tersebut, pukasnya.

*(One)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *