Minyak Rakyat Jangan Hanya Diatur, Tapi Juga Dilindungi

Minyak Rakyat Jangan Hanya Diatur, Tapi Juga Dilindungi

Oleh: Redaksi Opini

Terbitnya Peraturan Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi sebenarnya membawa harapan baru bagi masyarakat pengelola sumur minyak rakyat. Untuk pertama kalinya, pemerintah membuka ruang legalisasi melalui skema BUMD, koperasi, dan UMKM.

Namun di lapangan, suara masyarakat penyuling minyak justru semakin keras mendesak revisi aturan tersebut. Bukan karena menolak penataan, tetapi karena mereka merasa belum benar-benar dilibatkan dalam penyusunan solusi.

Masyarakat penyuling minyak tradisional selama ini hidup di antara dua kenyataan. Di satu sisi mereka dianggap ilegal, di sisi lain aktivitas merekalah yang selama puluhan tahun menggerakkan ekonomi desa, membuka lapangan kerja, dan menopang kehidupan ribuan keluarga di wilayah penghasil minyak rakyat seperti Sumatera Selatan dan Jambi.
Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 memang memberi peluang legalisasi. Tetapi aturan itu juga membatasi bahwa legalitas hanya diberikan kepada sumur yang sudah telanjur beroperasi dan bukan untuk pembukaan sumur baru.

Persoalannya, masyarakat kecil tidak hanya membutuhkan legalitas di atas kertas. Mereka membutuhkan:
kepastian usaha,
perlindungan hukum,
pembinaan keselamatan kerja,
akses teknologi,
hingga kepastian pembeli hasil produksi minyak rakyat.

Jika hanya menekankan aspek penertiban tanpa solusi ekonomi, maka konflik sosial akan terus terjadi. Penertiban bisa dilakukan, tetapi negara juga harus hadir memberi jalan keluar.

Pemerintah perlu memahami bahwa banyak masyarakat penyuling minyak bukanlah mafia migas. Sebagian besar hanyalah warga desa yang menggantungkan hidup dari sumur tua peninggalan puluhan tahun. Ketika aktivitas itu langsung dipukul rata sebagai pelanggaran hukum tanpa skema transisi yang realistis, maka dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga sosial.

Di sisi lain, masyarakat juga harus sadar bahwa pengelolaan minyak tidak bisa dilakukan sembarangan. Risiko ledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan, dan keselamatan kerja adalah persoalan serius yang tidak bisa diabaikan. Karena itu, revisi aturan bukan berarti membebaskan aktivitas ilegal, melainkan mencari titik tengah antara kepentingan negara dan kebutuhan rakyat.
Permen ESDM 14/2025 sebenarnya sudah membuka ruang koperasi dan UMKM untuk ikut dalam pengelolaan sumur minyak rakyat.

Namun implementasi di lapangan masih dianggap rumit dan belum menyentuh penyuling tradisional secara langsung.

Pemerintah pusat, DPR RI, pemerintah daerah, SKK Migas, dan masyarakat harus duduk bersama menyusun formulasi yang realistis. Jangan sampai minyak rakyat hanya menjadi objek penindakan, tetapi tidak pernah menjadi bagian dari pembangunan ekonomi nasional.

Negara harus hadir bukan hanya sebagai pengatur, tetapi juga pelindung rakyat kecil.
Sebab di balik asap penyulingan minyak tradisional itu, ada ribuan keluarga yang sedang bertahan hidup.(Subagio)

Sumber dari beberapa artikel

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *