GEMPITA Sumsel Suarakan 6 Tuntutan, Minta Petani Tua di Banyuasin Dibebaskan dan Sertifikat Ratusan Hektare di Hutan Lindung Diusut
PALEMBANG — SN — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Sumatera Selatan menyuarakan enam tuntutan terkait konflik lahan di Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Tuntutan tersebut disampaikan pada Rabu (14/10/2026), dengan menyoroti penahanan seorang warga bernama Endrek bin Daming serta dugaan kepemilikan sertifikat tanah di kawasan Hutan Lindung Air Telang.
Dalam tuntutannya, GEMPITA Sumsel meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Minta Endrek bin Daming Dibebaskan
Pada poin pertama, GEMPITA meminta agar Endrek bin Daming diberikan penangguhan penahanan dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
GEMPITA beralasan, Endrek merupakan warga berusia lanjut yang sedang sakit dan tidak bisa membaca.
Organisasi tersebut juga menyatakan bahwa lahan beserta alat berat yang menjadi bagian dari persoalan itu bukan milik Endrek.
“Endrek Bin Daming merupakan rakyat kecil yang dalam keadaan sakit, umur sudah tua dan tidak bisa membaca, dan lahan beserta alat berat itu bukan milik Pak Endrek. Sesuai pernyataan Bapak Kapolri, saat korban datang ke Polisi ia menemukan pertolongan bukan kerumitan,” demikian bunyi pernyataan GEMPITA dalam surat tuntutannya.
Pernyataan tersebut merupakan alasan yang disampaikan GEMPITA untuk meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan kondisi Endrek dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Minta Warga Tidak Diintimidasi
Pada tuntutan kedua, GEMPITA meminta agar masyarakat yang berkebun di Desa Bunga Karang tidak lagi mengalami penangkapan, intimidasi, maupun kriminalisasi oleh pihak mana pun.
GEMPITA menilai aktivitas berkebun masyarakat perlu dilihat secara proporsional, termasuk dalam kaitannya dengan upaya mendukung ketahanan pangan yang menjadi salah satu program pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
Namun, persoalan aktivitas berkebun di kawasan yang diduga masuk hutan lindung tetap perlu ditelaah berdasarkan status dan batas kawasan, legalitas penguasaan lahan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Desak Dugaan Sertifikat di Hutan Lindung Diusut
Tuntutan ketiga hingga keenam berfokus pada dugaan kepemilikan sertifikat tanah di kawasan Hutan Lindung Air Telang, Desa Bunga Karang.
GEMPITA mendesak Polda Sumatera Selatan untuk memproses dan mengusut tuntas pihak yang disebut sebagai pelapor warga, yakni Hakim Thahir Tan.
Organisasi tersebut menduga Hakim Thahir Tan memiliki sertifikat tanah dengan luas ratusan hektare di kawasan Hutan Lindung Air Telang. Dugaan itu dinilai perlu diperiksa oleh instansi berwenang untuk memastikan status hukum tanah dan keabsahan dokumen kepemilikannya.
Sebagai dasar argumentasi, GEMPITA merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Terkait persoalan ini, status kawasan, riwayat penerbitan sertifikat, serta kemungkinan adanya pelepasan kawasan hutan perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan instansi terkait.
Enam Tuntutan GEMPITA Sumsel
Secara garis besar, enam tuntutan yang disuarakan GEMPITA Sumsel meliputi:
1.Meminta penangguhan penahanan dan pembebasan Endrek bin Daming dari segala tuntutan hukum.
2.Meminta agar masyarakat yang berkebun di Desa Bunga Karang tidak mengalami penangkapan, intimidasi, maupun kriminalisasi oleh pihak mana pun.
3.Mendesak Polda Sumsel memproses dan mengusut tuntas pihak pelapor warga, yakni Hakim Thahir Tan.
4.Meminta BPN Sumatera Selatan memeriksa sertifikat Nomor 04.14.08.03.1.00.26 Tahun 2006 yang disebut berkaitan dengan tanah di Kabupaten Banyuasin.
5.Meminta BPN melakukan pemblokiran hingga pembatalan sertifikat tersebut apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa penerbitannya bertentangan dengan ketentuan hukum dan status kawasan hutan lindung.
6.Meminta pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
GEMPITA menilai pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat yang menggarap lahan maupun terhadap dokumen pertanahan yang dipersoalkan.
Menunggu Klarifikasi BPN dan Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi yang dicantumkan dari Kantor Wilayah BPN Sumatera Selatan maupun Hakim Thahir Tan mengenai dugaan sertifikat tanah di kawasan Hutan Lindung Air Telang tersebut.
Dugaan yang disampaikan GEMPITA masih memerlukan verifikasi melalui pengecekan sertifikat, peta kawasan hutan, riwayat penguasaan tanah, serta keterangan dari instansi yang berwenang.
Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi BPN Sumatera Selatan, Hakim Thahir Tan, aparat penegak hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun informasi tambahan guna menjaga keberimbangan pemberitaan dan memenuhi prinsip Kode Etik Jurnalistik.
(Redaksi)












