Advokat Rian Abdullah, SH,MH Tuntut PT. Pnm/ UlaMM Akibat lelang Tidak Transparan dan Sepihak

Advokat Rian Abdullah, SH,MH
Tuntut PT. Pnm/ UlaMM Akibat lelang Tidak Transparan dan Sepihak

PALEMBANG, Straightnews.id — Advokat Rian Abdullah selaku kuasa hukum ahli waris almarhum Asmanizar menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui layanan ULaMM terkait dugaan proses pelelangan aset berupa rumah toko (ruko) di pasar Sungai Lilin yang dinilai tidak transparan dan merugikan pihak ahli waris.

Rian menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika kliennya memiliki pinjaman sebesar Rp168 juta pada 2025. Pada 10 April 2025, pihaknya menerima surat dari PT PNM/ULaMM yang menyampaikan bahwa aset atau jaminan akan segera dilelang.

Menanggapi surat tersebut, pihaknya mengaku telah menyampaikan sanggahan dan menyatakan masih memiliki itikad untuk melunasi kewajiban. Namun, terkait besaran pembayaran, pihaknya bermaksud melakukan negosiasi dengan PT PNM/ULaMM.
“Pada saat itu, kami menyampaikan bahwa klien kami masih akan melunasi pinjaman, tetapi besaran dan mekanisme pembayarannya perlu dinegosiasikan dengan pihak ULaMM,” ujar Rian.

Persoalan semakin mencuat setelah Asmanizar meninggal dunia pada 5 Oktober 2026. Menurut Rian, setelah kliennya meninggal, muncul seseorang bernama Andi Saputra yang mengaku telah membeli ruko atau aset milik almarhum senilai Rp240 juta.

Selain itu, kata Rian, pihak yang mengaku sebagai pembeli tersebut meminta tebusan berupa emas sekitar 30 suku emas Padang. Hal itu, menurutnya, menimbulkan pertanyaan bagi pihak keluarga maupun kuasa hukum mengenai proses pelelangan dan dasar kepemilikan aset tersebut.
“Kami terkejut karena sejak awal menangani perkara ini, sepengetahuan kami, tidak pernah ada serah terima aset maupun persetujuan sukarela dari pemilik untuk melelang ruko tersebut,” ungkapnya.

Soroti Transparansi dan Nilai Lelang

Rian mengatakan, setelah bermusyawarah dengan para ahli waris, pihaknya memutuskan untuk melanjutkan persoalan tersebut melalui jalur hukum. Ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan oleh PT PNM/ULaMM, terutama mengenai keterbukaan proses lelang, nilai aset, serta mekanisme penyelesaian kewajiban debitur.

Menurut Rian, setidaknya ada tiga persoalan yang menjadi keberatan pihak ahli waris, yakni dugaan proses pelelangan yang tidak transparan, nilai lelang yang dinilai jauh di bawah harga standar aset, serta tidak adanya serah terima atau persetujuan sukarela dari pemilik aset sebagaimana yang diketahui pihaknya.

Ia juga mempertanyakan apakah nilai hasil lelang telah diperhitungkan secara terbuka dengan kewajiban pinjaman almarhum, termasuk apakah terdapat kelebihan hasil penjualan setelah dikurangi utang dan biaya yang sah.
“Pihak kami tidak dilibatkan dalam pembahasan harga aset. Kami juga belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai proses lelang, hasil penjualannya, serta perhitungan terhadap kewajiban almarhum. Ini yang harus dibuka secara transparan,” tegasnya.

Siap Tempuh Gugatan Hukum

Rian menyatakan pihaknya telah melayangkan somasi kepada pihak terkait. Apabila somasi tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya berencana menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan perdata terhadap PT PNM/ULaMM dan pihak yang mengaku sebagai pembeli aset.

Ia juga menyebut kemungkinan melaporkan persoalan terkait sertifikat aset kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran hukum. Selain itu, pihaknya mempertimbangkan menggugat pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan dasar hukum dan bukti yang mendukung tuntutan tersebut.
Dalam keterangannya, Rian merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.

Menurutnya, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian dalam menilai apakah proses eksekusi telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Namun, penerapan putusan tersebut terhadap perkara ini perlu ditelaah berdasarkan jenis jaminan, perjanjian pembiayaan, dokumen lelang, serta mekanisme eksekusi yang benar-benar digunakan dalam transaksi tersebut.
“Kami ingin persoalan ini terang. Ahli waris merasa dirugikan dan berhak mendapatkan kepastian mengenai bagaimana aset tersebut dilelang, berapa nilai penjualannya, serta bagaimana penyelesaian utang almarhum dilakukan,” katanya.

Rian menegaskan, langkah hukum yang akan ditempuh bertujuan untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum bagi para ahli waris. Ia meminta agar prosedur pelelangan dan perhitungan kewajiban debitur dapat dijelaskan secara terbuka.
“Klien kami memiliki kewajiban pinjaman sebesar Rp168 juta. Karena itu, semua proses harus dilakukan sesuai aturan.
Kami akan memperjuangkan hak ahli waris melalui jalur hukum,” pungkasnya

Media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada PT PNM/ULaMM, Andi Saputra selaku pihak yang disebut mengaku sebagai pembeli aset, serta KPKNL sebagai pihak yang berkaitan dengan proses pelelangan, terkait dugaan ketidaktransparanan lelang, penetapan nilai aset, prosedur pelelangan, dan penyelesaian kewajiban pinjaman almarhum Asmanizar. Klarifikasi tersebut diperlukan guna memperoleh informasi yang berimbang, memastikan kebenaran fakta, serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(*)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *