Dugaan Penyelewengan Anggaran Humbahas: LPIH Laporkan Sekda ke Kejaksaan

Lembaga Pejuang Integritas Humbahas (LPIH), Melaporkan Sekda Humbahas, Dengan Tujuan Menjaga Keboco Anggaran.ra

 

DOLOKSANGGUL/Humbahas  – Dugaan penyelewengan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kini telah memasuki tahap hukum.

Setelah dua kali surat permintaan klarifikasi tidak mendapatkan tanggapan, Ketua Lembaga Pejuang Integritas Humbahas (LPIH), Haidin Lumban Gaol, secara resmi melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Humbahas ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan pada Rabu, 17 Juni 2026.

Atas kedatangan Ketua LPIH tersebut ke kantor Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan. Media menyoroti, hingga mempertanyakan atas tindakan pelaporan tersebut.

Ia mengaku kesal, atas peran koperatif sebagai pejabat publik, tidak dijalankan, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, atas tidak adanya tanggapan atau penjelasan yang disampaikan.

Kedatangan Haidin ke kantor kejaksaan didampingi oleh Penasihat Hukum LPIH, Santo Situmorang, S.H., dengan membawa berkas lengkap terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut.

Tidak Ada Tanggapan Atas Dua Surat Klarifikasi

Laporan ini dilatarbelakangi sikap tidak memberikan jawaban dari Sekda selaku pemegang otoritas administrasi daerah. Menurut keterangan Ketua LPIH, bahwa lembaga yang dipimpinnya telah mengirimkan dua surat resmi untuk meminta penjelasan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Ungkapan Haidin kepada wartawan pada (17/06) bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, ia sangat prihatin melihat tatakelola keuangan di Humbahas.

“Kami sudah memberikan ruang dan waktu melalui dua surat resmi agar Sekda memberikan klarifikasi secara transparan. Karena tidak ada iktikad baik untuk menjawab, maka jalur hukum menjadi langkah tegas yang harus kami tempuh,” ujar Haidin kepada awak media.

Komitmen Bongkar Kejanggalan Lainnya

Haidin menegaskan bahwa pelaporan ini hanyalah langkah awal dari upaya pengawasan dan pemberantasan penyimpangan keuangan daerah. Ia menduga masih banyak pos anggaran lain di lingkungan Pemkab Humbahas yang berpotensi merugikan keuangan negara dan daerah.

“Ini baru permulaan. Kami berkomitmen terus mengawal dan membongkar berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan anggaran. Uang rakyat harus dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan benar,” tegasnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum LPIH, Santo Situmorang, menyatakan bahwa laporan yang diserahkan telah memenuhi unsur-unsur hukum dan layak ditindaklanjuti.

Ia mendesak Kejaksaan Negeri Humbahas untuk bekerja secara cepat, cermat, profesional dan Objektif, demi menjamin kepastian hukum serta melindungi keuangan daerah.

H0ingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan belum kunjung memberikan keterangan resmi, terkait laporan tersebut.

-
Penulis: MSEditor: Wilayah Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *