Diduga Transportir Ilegal Angkut Pertamax Pakai Tedmon, 1.000 Liter Diisi dari Pertashop Gandus
Palembang, SN — Dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax menggunakan tandon atau tedmon mencuat di Kota Palembang. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 27 Mei 2026 sekitar pukul 17.46 WIB, di Pertashop 2P.301.216 yang berlokasi di Jalan Sopian Kanawas, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah kendaraan Daihatsu Gran Max nomor polisi BG 8825 NS diduga melakukan pengisian BBM jenis Pertamax ke dalam sebuah tandon (tedmon) dengan volume sekitar 1.000 liter.
Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas pengangkutan BBM, dokumen kendaraan, asal-usul BBM, serta peruntukan pengangkutan menggunakan wadah tedmon. Apabila benar BBM tersebut diangkut dalam jumlah sekitar 1.000 liter menggunakan kendaraan tersebut, maka aspek perizinan dan kesesuaian sarana pengangkutan patut diperiksa oleh instansi berwenang.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa kegiatan usaha hilir dapat dilaksanakan oleh badan usaha setelah memperoleh Izin Usaha dari pemerintah. Pasal 23 ayat (2) membedakan izin tersebut menjadi Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan, dan Izin Usaha Niaga.
Selanjutnya, Pasal 24 ayat (1) mengatur bahwa Izin Usaha paling sedikit memuat nama penyelenggara, jenis usaha yang diberikan, kewajiban dalam penyelenggaraan pengusahaan, serta persyaratan teknis. Sedangkan Pasal 24 ayat (2) menegaskan bahwa setiap Izin Usaha hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Sementara itu, apabila dalam pemeriksaan terbukti terdapat kegiatan pengangkutan BBM tanpa Izin Usaha Pengangkutan, ketentuan Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Ketentuan tersebut secara khusus menyasar pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 yang dilakukan tanpa Izin Usaha Pengangkutan.
Karena itu, dugaan pengisian Pertamax ke dalam tedmon sebanyak sekitar 1.000 liter tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut. Pemeriksaan dapat mencakup identitas pembeli, kepemilikan kendaraan BG 8825 NS, asal dan tujuan BBM, dokumen pembelian, dokumen pengangkutan, perizinan yang dimiliki, serta apakah kendaraan dan sarana yang digunakan memang diperuntukkan untuk kegiatan pengangkutan BBM.
Dugaan tersebut juga dinilai layak mendapat perhatian APH apabila ditemukan indikasi adanya pengangkutan BBM tanpa izin atau pelanggaran ketentuan usaha hilir migas.
Namun demikian, penerapan Pasal 53 huruf b terhadap peristiwa tersebut tetap harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian aparat penegak hukum.
Dengan demikian, penggunaan istilah “diduga” diperlukan sampai terdapat kepastian mengenai status hukum kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi kepada pihak Pertashop 2P.301.216, Pertamina Patra Niaga, pemilik kendaraan BG 8825 NS, maupun pihak lain yang berkaitan dengan dugaan pengangkutan Pertamax tersebut.
Terpisah Humas Pertamina Niaga,Adit saat di konfirmasi pada Senin (7/9)melalui WA +62 811-4440-xxxx belum memberi tanggapan hingga berita ini diterbitkan.(Tim)
-










