Pelaku Penggelapan Motor Honda Beat di Palembang Ditangkap, Polsek SU II Amankan Tersangka
PALEMBANG – STRAIGHTNEWS.ID – Tim Opsnal Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor dan mengamankan seorang pria berinisial IB (36) pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B-123/VII/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 16 Juli 2026. Perkara ini disangkakan dengan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek SU II Palembang melalui keterangan resmi menyampaikan, kasus bermula dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Lorong Fuad, RT 14, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Korban, Inneke Julyana Bermarien (33), mengetahui sepeda motor miliknya tidak kunjung dikembalikan setelah mendapat informasi dari pamannya. Kendaraan tersebut sebelumnya dipinjam dan digunakan oleh terlapor.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024 berwarna biru dengan nomor polisi BG 4741 AFA. Kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp14 juta, sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek SU II Palembang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek SU II berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil diamankan saat berada di kawasan 13 Ilir, Palembang.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor Honda Beat yang dipinjam melalui seorang rekannya, kemudian menjual kendaraan tersebut. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek SU II Palembang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
- Satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat tahun 2024 warna biru nomor polisi BG 4741 AFA.
- Satu buah kunci kontak sepeda motor Honda Beat.
Saat ini penyidik Polsek SU II Palembang masih melengkapi berkas penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, menyita barang bukti, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
(*One
-











