Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Pintu Aluminium di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Palembang Ditangkap Polsek SU II
PALEMBANG – STRAIGHTNEWS.ID Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di lingkungan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Palembang. Seorang pria berinisial IB (35) berhasil diamankan setelah identitasnya terekam kamera pengawas (CCTV).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/121/VII/2026/SPKT/Polsek Seberang Ulu II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 15 Juli 2026. Tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa pencurian terjadi di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Palembang, Jalan Yudha Muka II, RT 16 RW 05, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Pelapor dalam perkara ini adalah H. Suhardi, SE., M.Si, seorang aparatur sipil negara (ASN). Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian pertama kali diketahui oleh petugas keamanan kantor, Rizki Aji Saputra, saat hendak menyalakan lampu penerangan sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, saksi mendapati satu unit daun pintu aluminium yang sebelumnya disimpan di bagian belakang kantor telah hilang. Pihak kantor kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seorang pria membawa pintu aluminium tersebut. Saksi mengenali pelaku sebagai Iqbal Basyid, yang merupakan orang yang dikenalnya.
Akibat kejadian tersebut, pihak Kantor Kementerian Haji dan Umrah Palembang mengalami kerugian berupa satu buah daun pintu aluminium merek Alixindo berukuran 80 x 200 sentimeter dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp800 ribu.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil identifikasi, Tim Opsnal Reskrim Polsek SU II melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan 13 Ilir, Palembang.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri.
Barang bukti yang telah diamankan penyidik berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku. Sementara barang hasil curian berupa satu buah daun pintu aluminium merek Alixindo ukuran 80 x 200 sentimeter masih dalam pencarian.
Saat ini penyidik Polsek SU II Palembang terus melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pencarian barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.
(*0ne
-











