HUMBANG HASUNDUTAN
Straightnews.id, Kuasa hukum pelapor, Aleng Simanjuntak, SH., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Humbang Hasundutan atas telah diterimanya Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/109/VII/2026/SPKT/POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Ia menyebut, bahwa Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh Kliennya. Pernyataan itu ia sampaikan pada Sabtu (25/07/2026).
Laporan ini diajukan oleh Tri Boy Manullang yang saat ini resmi Aleng Simanjuntak, SH., sebagai kuasa hukum, Tri boy Manullang, menuntut kejelasan dan keadilan atas peristiwa yang menimpa dirinya. Keberadaan laporan ini menjadi langkah awal yang penting agar peristiwa tersebut segera ditelusuri secara mendalam oleh pihak berwenang.
Dalam pernyataan resminya, Aleng Simanjuntak, SH. meminta agar seluruh penyidik yang menangani perkara ini bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Ia juga menekankan perlunya memeriksa seluruh pihak yang terkait, mengumpulkan setiap alat bukti yang ada, serta mendengarkan keterangan dari para saksi secara utuh dan tidak terpotong.
Aleng juga mengatakan dalam Penanganan perkara ini diminta untuk disesuaikan dengan ketentuan hukum adat yang berlaku di masyarakat setempat, sekaligus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini dilakukan agar tidak ada sisi yang terabaikan dalam pencarian kebenaran.
Pelapor, Tri Boy Simanullang, secara tegas menyampaikan harapannya agar aparat kepolisian menangani perkara ini secara serius dan tidak pandang bulu terhadap siapapun. Ia menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama persis di hadapan hukum, tanpa memandang latar belakang atau jabatan yang dimiliki.
Apabila nantinya berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan unsur-unsur tindak pidana yang terpenuhi, maka pelapor meminta agar seluruh pihak yang terlapor segera diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap hukum atas perbuatan yang dilakukannya.
Selain menyampaikan permintaan penegakan hukum, Aleng Simanjuntak, S.H. juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat luas untuk tetap menahan diri. Ia mengingatkan agar tidak melakukan tindakan apapun yang berpotensi memperkeruh keadaan, serta senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Segala bentuk pembelaan maupun keberatan yang ingin disampaikan oleh pihak manapun hendaknya ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah dan tersedia. “Kami percaya Polres Humbang Hasundutan akan menjalankan tugasnya secara profesional demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan ketertiban masyarakat,” tegas Aleng Simanjuntak, S.H.
-











