Humbang Hasundutan. Staraightnews.id
Berita Humbahas
Praktisi hukum sekaligus advokat Aleng Simanjuntak, S.H. menyampaikan klarifikasi hukum resmi terkait pernyataan yang beredar menyangkut dugaan pembakaran lahan di Dusun Sar Siantar, Desa Matiti, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, yang muncul bersamaan dengan sengketa tanah yang telah berlangsung lama.
*Apa yang disampaikan?
Menanggapi pernyataan yang disampaikan Poltak Silitonga, SH.MH. pada 25 Juli 2026, Aleng menegaskan pentingnya berpegang pada peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan dalam menyikapi dugaan tindak pidana pembakaran lahan. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang langsung menyatakan seseorang atau kelompok sebagai pelaku sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
*Siapa yang menyampaikan?
Pernyataan resmi itu disampaikan oleh Aleng Simanjuntak, S.H. selaku praktisi hukum dan advokat yang juga memberikan pendampingan hukum dalam sengketa tanah antara pihak Manuel/Ompu Patar Munthe dengan pihak Raja Adat Bius Matiti keturunan Raja Napasang Simanullang.
*Kapan dan di mana disampaikan?
Pernyataan itu ia sampaikan pada 26 Juli 2026 ini. Aleng juga mengatakan hal itu ia sampaikan agar diketahui publik di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan dan masyarakat luas yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
*Mengapa pernyataan ini disampaikan?
Pernyataan ini dikeluarkan karena adanya pernyataan yang menyimpulkan kesepakatan sepihak dan mendesak penanganan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku, padahal peristiwa ini berkaitan erat dengan sengketa tanah yang masih menjadi perbedaan pandangan antar pihak.
*Bagaimana prinsip penanganan yang dijalankan?
Aleng menegaskan Enam poin pokok dalam prespektif Hukum:
(1). Menjunjung asas praduga tak bersalah: Dijamin Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta Penjelasan Umum KUHAP, penilaian kesalahan hanya sah melalui putusan pengadilan yang sah.
(2). Dugaan pidana harus dibuktikan secara hukum: Penerapan aturan lingkungan hidup dan ketentuan pidana harus melalui penyelidikan dan penyidikan yang objektif sesuai KUHAP dan KUHP Nasional, serta tetap mempertimbangkan kearifan lokal masyarakat adat.
(3). Menghormati independensi penegak hukum: Penangkapan tidak bisa didasari dugaan atau tekanan publik semata, melainkan harus memenuhi syarat hukum yang berlaku.
(4). Sengketa tidak boleh jadi dasar tuduhan sepihak: Perselisihan klaim tanah harus diselesaikan lewat musyawarah, mediasi, hukum adat, atau lembaga peradilan yang berwenang.
(5). Kebebasan berpendapat dibatasi hak orang lain: Sesuai Pasal 28E dan 28J UUD 1945, setiap pernyataan harus didasari fakta dan tidak merugikan pihak lain.
(6). Mengajak jaga situasi kondusif: Masyarakat diminta memberi ruang bagi aparat bekerja secara profesional, tidak menyebar tuduhan yang belum terbukti.
-“Keadilan tidak ditegakkan melalui tuduhan, opini, maupun tekanan publik, melainkan melalui proses hukum yang jujur, objektif, adil, dan berdasarkan alat bukti yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” Tutup Aleng Simanjuntak, S.H. (Tim)












