Kabag Protokoler Humbahas: Sebut, Rundown HUT Ke 23 di Berikan Kepada Wakil Bupati Humbahas Yang Belum Fix

KANTOR BUPATI HUMBAHAS (4/8/2026)

HUMBANG-HASUNDUTAN, Dolok Sanggul Straightnews.id  // Masalah terkait penyusunan dan penyampaian tata acara (rundown) peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Humbang Hasundutan ke-23 kembali mengemuka, hampir dua pekan setelah perayaan yang berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026.

Saat itu, menurut keterangan Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Junita Rebeka Marbun, bahwa rancangan rundown baru diterimanya pada Senin, 27 Juli 2026 pukul 09.59 WIB, atau hanya selisih sehari sebelum acara dilaksanakan.

Waktu penyampaian itu dinilai sangat mepet, hingga menjadi sorotan, terlebih lagi tidak ada satu pun jadwal kegiatan yang mencantumkan atau melibatkan nama Wakil Bupati dalam tata acara tersebut.

“Saya baru saja menelepon Ajudan Bupati, dan baru saja itu rundown diserahkan kepada saya,” ungkap Rebeka saat dikonfirmasi awak media di lingkungan Kantor Bupati Humbang Hasundutan, seusai mengikuti peringatan HUT ke-23 Kabupaten Humbang Hasundutan.

Merespons persoalan tersebut, sejumlah wartawan dari berbagai media mendatangi Kepala Bagian Protokol Pemkab Humbang Hasundutan, Irma Simanungkalit, guna meminta penjelasan terkait penyampaian rundown yang dianggap kurang tepat waktu dan belum mencantumkan peran Wakil Bupati.

Pertemuan berlangsung di ruangan Asisten 1 (Satu), Sabar H. Purba serta Kepala Dinas Kominfo Adrianus Mahulae, pada  Selasa (4/8/2026).

Menanggapi hal itu, Irma Simanungkalit menyatakan bahwa Rundown yang diserahkan kepada pihak Wakil Bupati saat itu masih berupa rancangan yang belum final.

“Rundown tersebut sudah saya sampaikan kepada Ajudan Kantor Wakil Bupati, namun rundown itu memang belum ditetapkan secara resmi,” sebut Irma.

Pertanyaan pun kemudian muncul dari awak media: mengapa rancangan yang belum final justru sudah diserahkan kepada Wakil Bupati?, apakah hal tersebut tidak kurang pantas dilakukan terhadap pejabat  wakil  kepala daerah?.

Menjawab hal itu, Irma mengaku pihaknya sedang mengalami beban pekerjaan yang sangat padat pada saat itu. “Memang masih akan kami sempurnakan lagi, namun waktu itu kami sangat sibuk sekali,” jawabnya.

Di sisi lain, Asisten Daerah I Kabupaten Humbang Hasundutan, Sabar H. Purba, memberikan pandangan yang berbeda terkait keterlibatan Wakil Bupati dalam tata acara. Menurutnya, pencantuman nama Wakil Bupati dalam rundown bukanlah hal yang bersifat mutlak atau wajib.

“Bupati dan Wakil Bupati adalah kesatuan yang tidak terpisahkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sabar Purba saat dikonfirmasi pada Senin, 3 Agustus 2026. Pernyataan ini tampaknya menjadi dasar penjelasan mengapa nama Wakil Bupati tidak tercantum dalam rancangan tata acara yang diserahkan.

Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan, mengapa rancangan rundown yang belum final dan belum mencantumkan peran Wakil Bupati tetap disampaikan dengan waktu yang sangat mendesak. Hal ini pun dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dalam pelaksanaan tugas dan kehadiran Wakil Bupati pada acara resmi daerah. (Tim)

 

-
Penulis: TimEditor: Wilayah Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *